Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait surat keterangan palsu yang dibuat salah satu klinik atas kematian santri dari salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tebo.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa Polda Jambi memastikan mengusut tuntas kematian santri AH asal Tebo tersebut.
Andri menyebutkan selain sudah memeriksa pihak klinik yang mengeluarkan surat keterangan penyebab kematian itu, Polisi juga memeriksa saksi ahli pidana dan berkoordinasi dengan IDI Kabupaten Tebo.
"Kami kemarin sudah melakukan pemeriksaan ke IDI, minggu depan akan digelar," kata dia.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan terdapat pada pelanggaran kode etik, maka laporan model A yang dibuat Polres Tebo akan dihentikan.
Penghentian laporan itu, kata dia, harus melalui mekanisme gelar perkara terlebih dahulu.
"Tidak langsung diputuskan, nanti kita juga berkoordinasi dengan IDI Provinsi Jambi," kata dia.
Dia menjelaskan terdapat perbedaan hasil keterangan dari salah satu klinik di Kabupaten Tebo dengan hasil autopsi mayat santri AH.
Hasil visum dari klinik tersebut menyebutkan bahwa santri meninggal karena tersengat aliran listrik. Berbeda dengan hasil autopsi RS Bhayangkara Jambi yang menyebutkan bahwa santri meninggal akibat dianiaya temannya.
Hingga saat ini polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan yang juga berstatus sebagai santri yaitu A dan R.
Baca juga: Humas Polda Jambi perkuat kebersamaan admin medsos
Baca juga: Polda Jambi gelar nonton bareng pertandingan Timnas Indonesia lawan Uzbekistan bola Indonesia
Baca juga: Polda Jambi segera tetapkan tersangka pembunuhan santri Tebo
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa Polda Jambi memastikan mengusut tuntas kematian santri AH asal Tebo tersebut.
Andri menyebutkan selain sudah memeriksa pihak klinik yang mengeluarkan surat keterangan penyebab kematian itu, Polisi juga memeriksa saksi ahli pidana dan berkoordinasi dengan IDI Kabupaten Tebo.
"Kami kemarin sudah melakukan pemeriksaan ke IDI, minggu depan akan digelar," kata dia.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan terdapat pada pelanggaran kode etik, maka laporan model A yang dibuat Polres Tebo akan dihentikan.
Penghentian laporan itu, kata dia, harus melalui mekanisme gelar perkara terlebih dahulu.
"Tidak langsung diputuskan, nanti kita juga berkoordinasi dengan IDI Provinsi Jambi," kata dia.
Dia menjelaskan terdapat perbedaan hasil keterangan dari salah satu klinik di Kabupaten Tebo dengan hasil autopsi mayat santri AH.
Hasil visum dari klinik tersebut menyebutkan bahwa santri meninggal karena tersengat aliran listrik. Berbeda dengan hasil autopsi RS Bhayangkara Jambi yang menyebutkan bahwa santri meninggal akibat dianiaya temannya.
Hingga saat ini polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan yang juga berstatus sebagai santri yaitu A dan R.
Baca juga: Humas Polda Jambi perkuat kebersamaan admin medsos
Baca juga: Polda Jambi gelar nonton bareng pertandingan Timnas Indonesia lawan Uzbekistan bola Indonesia
Baca juga: Polda Jambi segera tetapkan tersangka pembunuhan santri Tebo
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024