Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menginisiasi serangkaian pengukuran yang terencana dan sistematis untuk melakukan penilaian terhadap pelaksanaan HAM oleh kementerian dan lembaga dengan program yang disebut sebagai Penilaian HAM.

Dilansir dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, program tersebut sebagai upaya mendorong terwujudnya kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia serta menjalankan mandat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.

“Penilaian HAM sebagai momentum untuk terus memperkuat dan mendorong upaya-upaya hak asasi manusia di Indonesia,” ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah dalam acara “Kick-Off Meeting dan Seminar Penilaian HAM pada Kementerian dan Lembaga Negara di Indonesia" yang digelar Selasa (30/4).

Ia mengatakan inisiatif Komnas HAM untuk melakukan penilaian ini karena belum adanya metode yang dapat mengukur kepatuhan kementerian dan lembaga atas prinsip-prinsip HAM secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Sampai hari ini belum ada satu metode yang bisa mengukur pelaksanaan hak asasi manusia itu dijalankan. Tujuan penilaian ini adalah untuk mendorong agar tanggung jawab dalam pelaksanaan hak asasi manusia ini bisa lebih optimal oleh pemerintah selaku pemangku kewajiban hak asasi manusia," ucapnya.

Ia menyebut terdapat dua kategori hak yang dinilai, yaitu hak ekonomi dan sosial serta hak sipil dan politik.

Pada hak ekonomi dan sosial, hal yang akan dinilai adalah nondiskriminasi, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dan hak atas pekerjaan. Sedangkan pada hak sipil dan politik, hal yang dinilai adalah hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi.

Dalam praktiknya, kata dia, komisi nasional tersebut menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Untuk menjalankan program Penilaian HAM yang menjadi salah satu bagian prioritas nasional, kata Anis, Komnas HAM akan melakukan uji coba program tersebut di tujuh kementerian dan lembaga.

Lalu, pada tahun 2025, Komnas HAM akan melakukan penilaian HAM kepada tujuh kementerian dan lembaga tersebut. Selanjutnya, akan digelar Penilaian HAM secara bertahap kepada tujuh pemerintah daerah.

“Fase pertama tahun ini adalah ada tujuh kementerian dan lembaga. Pertama adalah terkait dengan hak atas kesehatan, Kementerian Kesehatan. Kemudian hak atas pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kemudian hak atas pekerjaan ada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BP2MI. Kemudian hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat ini ada Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)” tutur Anis.
 

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024