Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Anwar Sadat dan DPRD melakukan penandatanganan rencana peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-20245.

Bupati Tanjabbar Anwar Sadat mengatakan dengan disahkannya Ranperda menjadi Perda ini menunjukkan keberlanjutan yang lebih baik untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Anwar Sadat berharap rancangan RTRW pada tahap selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jambi sebelum ditetapkan boleh Kementerian Dalam Negeri.

"RTRW akan menjadi landasan Pemkab Tanjabbar dalam melaksanakan aktivitas pembangunan di Tanjabbar terutama dalam penataan ruang," katanya.

Ia juga berterimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam menyukseskan penyusunan ranperda RTRW Kabupaten Tanjabbar dan peraturan daerah diluar ranperda.

"Kesempatan ini saya ucapkan terimakasih atas kerjasama yang terjadi selama ini." Tandasnya

Waka DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar menyampaikan paripurna keempat dalam agenda Penandatanganan nota kesepakatan bersama pemerintah daerah dengan DPRD Tanjabbar dan berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah RTRW Tanjabbar serta persetujuan rancangan peraturan daerah diluar properda tentang RPJMD tahun 2025-2045.

" Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD Tanjabbar, terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung," katanya.

Jahfar menyebutkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam rangka,  Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,  Berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 13 Mei  Tahun 2024.

"Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sesuai dengan Rapat Kerja Panitia Khusus bersama Tim Asistensi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka pada hari ini dilaksanakan Rapat Paripurna Keempat dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ungkapnya.

Jakfar mengatakan berdasarkan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 100.3/693/Hkm/2024,, tanggal 22 April 2024 perihal Penyampaian usulan Ranperda di Luar Propemperda dan Laporan Hasil Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor: 170/17/Bapemperda/2024 tanggal 13 April 2024.

"Pasal 16 Ayat (5) huruf c dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," ujarnya.

Permendagri itu berbunyi bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau gubernur (mutatis mutandis untuk Kabupaten/Kota) dapat mengajukan rancangan Perda diluar Propemperda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD.

"Yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintahan." Tutupnya.

Pewarta: Eko

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024