Jasa Raharja Cabang Jambi mencatat jumlah klaim santunan yang dibayarkan kepada ahli waris dan korban kecelakaan mencapai Rp9,45 miliar sejak Januari sampai dengan April 2024.

Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Jambi Dwi Restu Handoyo di Jambi, Senin, mengatakan jumlah santunan yang sudah dibayarkan ini menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama pada  2023.

Selama Januari hingga April 2023, jumlah santunan yang dibayarkan mencapai Rp11 miliar.

Sementara itu, pada periode Januari sampai April 2024, jumlah santunan yang dibayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia mencapai Rp6,05 miliar.

Selanjutnya santunan kepada korban yang mengalami luka-luka mencapai Rp3,5 miliar, cacat tetap sebesar Rp37,5 juta serta penguburan sebesar Rp8 juta.

Dalam pembayaran santunan ini, pihaknya menjemput bola mulai dari kepengurusan administrasi hingga membantu pembuatan rekening bagi korban atau ahli waris.

Handoyo menyebutkan penurunan besaran pembayaran santunan ini didukung beberapa faktor seperti menurunnya kecelakaan, meningkatnya kewaspadaan dan kehati-hatian masyarakat saat berkendara serta tingkat kedisiplinan berlalu lintas yang meningkat.

"Sosialisasi mengenai kecelakaan melalui papan imbauan, SMS blash sudah kami lakukan," katanya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin berlalulintas, Jasa Raharja menjalankan program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL).

Program ini fokus untuk pencegahan kecelakaan dengan menggandeng tenaga pengajar baik guru maupun dosen agar ikut membantu mengedukasi siswa mengenai keselamatan lalu lintas.

Program ini, kata dia, masih terus berlanjut sebagian bagian dari upaya menurunkan angka kecelakaan. Program ini dijalankan bersama pemangku kepentingan terkait seperti kepolisian.

Sementara itu, sepanjang 2023 lalu jumlah santunan yang dibayarkan mencapai Rp36,4 miliar.
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024