Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi menyediakan layanan sertifikat elektronik di empat kantor layanan pertanahan daerah setempat.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jambi Agustin Iterson di Jambi, Kamis, mengatakan keempat kantor di Provinsi Jambi yang telah menyediakan layanan sertifikat elektronik ini adalah Kantor Pertanahan Kota Jambi, Kabupaten Bungo, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Empat kantor pertanahan di Provinsi Jambi ini sudah melalui tahapan persiapan mulai dari bimbingan teknis, sosialisasi dan review sertifikat elektronik pertanahan.

Dengan layanan ini, diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan keamanan dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Dia menyebutkan untuk implementasi layanan sertifikat elektronik di kantor pertanahan kabupaten kota lainnya di Jambi akan segera menyusul dalam waktu dekat.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan reforma agraria semakin hari terus melakukan mode terbaik diantaranya implementasi sertifikat elektronik.

Menurut Haris, adanya layanan sertifikat elektronik tersebut dapat mempercepat akses bagi warga untuk mengurus sertifikat.

"Juga menghindari calo-calo, serta mafia tanah yang selama ini mencari keuntungan dengan melakukan pengadaan atau memalsukan sertifikat," kata Al Haris.

Dia berharap dengan implementasi ini, maka akan mempermudah proses kepengurusan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Ia juga meminta BPN untuk mengembangkan layanan sertifikat elektronik tersebut ke semua kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

"Semoga untuk 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi semua dapat mengimplementasikan layanan ini," kata dia.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024