Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan para penyidiknya telah bersikap profesional dan transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi.
"Pada prinsipnya penyidik profesional, saya yakin penyidik profesional dan transparan ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Tessa mengatakan salah satu bentuk transparansi KPK adalah kesediaan untuk membuka dokumentasi penyidikan termasuk rekaman CCTV untuk membuktikan penyidik KPK bersikap profesional dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum.
"Penyidik siap membuka segala bentuk dokumentasi kegiatan penyidikan baik CCTV maupun rekaman audio sehingga dapat dilihat apakah tuduhan yang disampaikan oleh yang bersangkutan benar atau tidak," ujarnya.
Untuk diketahui, Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi telah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, Bareskrim Polri hingga mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri atas penyitaan dan penggeledahan yang dialaminya saat pemeriksaan di KPK.
Laporan Kusnadi ke Dewas KPK dan Komnas HAM telah diterima untuk dipelajari terlebih dulu, sedangkan Bareskrim belum menerima laporan tersebut dan mengarahkan Kusnadi untuk mengajukan gugatan praperadilan terlebih dahulu.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan kliennya melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone).
Saat itu, kata dia, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.
Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar sedang ditipu, akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.
Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, penggeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
"Pada prinsipnya penyidik profesional, saya yakin penyidik profesional dan transparan ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Tessa mengatakan salah satu bentuk transparansi KPK adalah kesediaan untuk membuka dokumentasi penyidikan termasuk rekaman CCTV untuk membuktikan penyidik KPK bersikap profesional dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum.
"Penyidik siap membuka segala bentuk dokumentasi kegiatan penyidikan baik CCTV maupun rekaman audio sehingga dapat dilihat apakah tuduhan yang disampaikan oleh yang bersangkutan benar atau tidak," ujarnya.
Untuk diketahui, Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi telah melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, Bareskrim Polri hingga mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri atas penyitaan dan penggeledahan yang dialaminya saat pemeriksaan di KPK.
Laporan Kusnadi ke Dewas KPK dan Komnas HAM telah diterima untuk dipelajari terlebih dulu, sedangkan Bareskrim belum menerima laporan tersebut dan mengarahkan Kusnadi untuk mengajukan gugatan praperadilan terlebih dahulu.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan kliennya melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan melakukan intimidasi dan perampasan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, berupa buku catatan partai serta telepon pintar (smartphone).
Saat itu, kata dia, Kusnadi ikut di dalam rombongan yang mengantar Hasto ketika menghadiri panggilan untuk memberikan keterangan.
Kusnadi lalu didekati oleh Rossa dan membisikkan bahwa ia tengah dicari dan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi yang tak sadar sedang ditipu, akhirnya mengikuti Rossa dan naik ke lantai atas gedung KPK.
Di sana, Kusnadi mengaku mendapat intimidasi, penggeledahan serta penyitaan barang-barang pribadi miliknya dan Hasto yang dipegangnya. Padahal, Kusnadi bukan merupakan objek pemeriksaan pada hari itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024