Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,07 kilogram atau senilai Rp5,3 miliar.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di ruang Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi  dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan dengan didampingi oleh Kasubbid Penmas Kompol Amin Nasution dan Perwakilan dari Kejaksaaan Tinggi Jambi.

"Pemusnahan barang bukti narkoba hasil dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada bulan Juli 2024," kata Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan di Jambi, Selasa.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba berjenis sabu seberat 4,07 kg yang merupakan hasil penangkapan dari Subdit I dan beberapa Subdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi.

Andi Ichsan menjelaskan sejumlah barang bukti ini didapatkan dari lima orang tersangka pelaku yang terdiri dari empat orang laki-laki dan satu orang perempuan.

Dia menjelaskan apabila satu gram sabu dinilai seharga Rp1,3 juta maka total nilai ekonomis dari barang bukti sabu adalah Rp5,3 miliar.

Dari segi dampak sosial, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, maka jiwa yang terselamatkan berjumlah 20.360 orang. Jika biaya rehabilitasi per orang sebesar Rp4,5 juta, maka total biaya yang dapat diselamatkan oleh pemerintah adalah Rp91,6 miliar.

Pemusnahan sabu ini dengan cara dicampur bubuk pencuci pakaian atau detergen. Sebelum dimusnahkan, Polda Jambi memastikan keaslian barang bukti tersebut.

Tim Polda Jambi mengecek dari narkoba tersebut sebelum dimusnahkan. Ini dilakukan untuk menjamin barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu yang sebenarnya.

Pemusnahan ini bagian komitmen Ditresnarkoba Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024