Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi, melantik dan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari Masa Bhakti 2019-2027. 

Pelantikan BPD tersebut dilakukan oleh Pjs. Bupati Batanghari M. Arif Budiman pada Jumat (4/10) bertempat di Aula Puskesmas Tenam.

Pjs Bupati Batanghari M. Arif Budiman mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Saya mewakili atas nama pemerintah daerah berikan ucapan terima kasih kepada Sukoco atas dedikasinya selama menjadi anggota BPD Desa Tenam," katanya.

Ia juga mengatakan, Desa Tenam Kabupaten Batanghari memiliki sejarah yang Berawal dari pemecahan Desa Simpang Terusan Kecamatan Muara Bulian pada tahun 1984, artinya Desa Tenam telah memasuki usia 40 Tahun, sebuah ukuran usia yang sangat matang. 

Kemudian, dengan luas wilayah mencapai 3.335 Ha, secara garis besar dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Tenam untuk pemukiman penduduk, sarana prasarana umum, dan sebagian besarnya digunakan untuk sektor perkebunan, dengan 90 persen mata pencaharian bergantung pada bidang sektor ini.

Dengan memiliki potensi desa yang sangat potensial, khususnya sektor perkebunan, tentu perlu dukungan semua pihak, dan salah satu yang sangat strategis perannya dalam pemerintahan desa tentu adalah BPD. 

Untuk itu, anggota BPD yang sejati nya perwakilan dari seluruh masyarakat di desa dimintakan perannya untuk menyalurkan aspirasi masyarakat di desa. Sehingga aspirasi yang terbangun dalam Visi dan Misi Pemerintah Desa yang telah ditetapkan akan sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan di desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Terkait dengan pelantikan PAW BPD Desa Tenam adalah berdasarkan Keputusan Bupati Batanghari Nomor 498 Tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tenam Kabupaten Batanghari.

Untuk itu, ia mengharapkan kepada PAW BPD yang dilantik dapat menjalankan fungsi dan tugas dengan sebaik-baiknya, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 mulai dari menjalankan fungsi untuk membahas dan menyepakati Rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024