Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten.

Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Rabu, PP tersebut diterbitkan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.

Sebagian wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dinilai telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.

KEK Edukasi, Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten memiliki luas 59,68 Hektare yang terdiri atas wilayah timur seluas 28,83 hektare, wilayah barat seluas 30,85 hektare.

Kegiatan usaha di KEK itu terdiri atas riset, ekonomi digital dan pengembangan teknologi; pendidikan; kesehatan; dan industri kreatif.

Melalui PP itu dijelaskan bahwa Dewan Nasional KEK menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK dalam jangka waktu 7 hari sejak PP berlaku.

Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK, serta melakukan pembangunan KEK sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP berlaku.

Nantinya Dewan Nasional KEK melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan operasi KEK.

PP tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 7 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. PP berlaku sejak tanggal diundangkan.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024