Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Jambi melakukan pengawasan aktifitas kampanye pasangan calon dan tim pemenangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari Robbiansyah di Muara Bulian, Kamis, mengatakan pihaknya menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat bahwa tujuh akun media sosial untuk kampanye dari pasangan calon (paslon) Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar.
"Ada tujuh akun media sosial paslon untuk yang kita temukan," katanya.
Terkait tujuh akun tersebut ada di beberapa media sosial seperti Instagram ada empat, Tiktok dua dan satu Facebook yang mana akun medsos paslon itu aktif semua.
Pihaknya akan menindaklanjuti jika ditemukan ada dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada 2024. Robi mengatakan setiap paslon harus mengikuti ketentuan kampanye yang telah diatur termasuk penggunaan akun medsos untuk kampanye.
Untuk itu dengan adanya pengawasan siber di Bawaslu Batanghari agar dapat meningkatkan pengawasan khususnya untuk mencegah dan mengawasi berita hoax serta ujaran kebencian yang memicu kegaduhan banyak pihak.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Batanghari saat ini sudah melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) setempat dan pengawas setiap kecamatan untuk mengontrol di media sosial terkait akun-akun paslon tersebut selama masa kampanye 2024.
Jika ditemukan pelanggaran internet maka akan mendapatkan sanksi pidana yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan peraturan hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024