Jambi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jambi menangani 12 dugaan pelanggaran pemilu di provinsi tersebut selama 14 hari pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman mengatakan 12 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari tiga temuan dan sembilan laporan.
"Dari sembilan laporan tersebut, delapan diantaranya telah diregistrasi," katanya.
Dari delapan laporan itu, diantaranya satu dugaan pelanggaran administrasi, satu dugaan pelanggaran etik, dan empat pelanggaran hukum lainnya.
Ari menegaskan Bawaslu Jambi telah menelusuri tiga laporan dugaan tindak pidana pemilu. Hasilnya tiga laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran.
"Sehingga kita hentikan," katanya
Selama 14 hari masa kampanye Bawaslu Provinsi Jambi telah mengawasi sebanyak 403 kegiatan kampanye.
Ratusan kegiatan kampanye itu terdiri dari 174 kegiatan pertemuan terbatas 220 pertemuan tatap muka dan sembilan kegiatan kampanye lainnya.
Ari menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Jambi akan terus melakukan pengawasan hingga pelaksanaan Pilkada 2024.
Sementara itu, terkait pengawasan pada Pilkada 2024 Bawaslu Jambi menggandeng pihak lain untuk melakukan pengawasan siber terhadap kampanye yang dilakukan calon kepala daerah melalui media sosial.
Ketua Bawaslu Jambi Wein mengatakan kampanye melalui media internet membutuhkan perhatian dari semua pihak, sehingga pengawasan terhadap pelanggaran calon kepala daerah bisa terpantau.
Pihaknya berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaan kampanye oleh calon kepala daerah baik yang dilakukan secara tatap muka maupun daring (dalam jaringan)
Bawaslu Jambi tangani 12 dugaan pelanggaran selama masa kampanye
Kamis, 10 Oktober 2024 20:10 WIB