Sebanyak 36 orang narapidana di Jambi bebas bersyarat setelah menerima program pembebasan bersyarat di Bapas Kelas I Jambi sebagai Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Jambi.

"Mereka secara resmi telah diizinkan mendapatkan pembinaan di luar lapas dan bisa kembali ke rumah masing-masing," kata Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Kelas I Jambi, Nasrul, di Jambi, Sabtu.

Ke-36 orang tersebut mendapatkan program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Beryarakat (PB/CB) pada pertengahan November ini, dimana mereka adalah narapidana dalam kasus tindak pidana seperti korupsi, narkotika dan pidana lainnya yang sebelumnya mereka adalah warga binaan dari Lapas Kelas II A Jambi, Lapas Kelas II B Muara Bulian, Lapas Perempuan Kelas II B Jambi, Lapas Kelas II B Kuala Tungkal dan Lapas Narkotika Kelas II B Muara Sabak.



Setelah melaksanakan pendataan dan registrasi, puluhan klien pemasyarakatan tersebut bertemu dengan keluarga mereka yang telah menunggu di halaman kantor Bapas Jambi.

Nasrul mengatakan Bapas Jambi telah menerima klien pemasyarakatan sebanyak 19 orang program PB dari Lapas Jambi kemudian lima orang program PB dan satu orang program CB dari Lapas Kuala Tungkal, 10 orang PB dari Lapas Narkotika Muara Sabak, dua orang program PB dari Lapas Perempuan Jambi.

Untuk mendapatkan syarat WBP agar mendapatkan PB maupun CB yakni Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, berperilaku baik selama di dalam lapas dan program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan adanya surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah/kepala desa yang menyatakan narapidana tidak akan melarikan diri atau pun melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program PB atau CB dan lainnya.



Nasrul juga menegaskan PB atau CB bukan berarti narapidana mutlak bebas namun, PB atau CB ini merupakan program pembinaan di luar penjara agar mereka dapat kembali bermasyarakat.

“Tujuan dari PB/CB ini salah satunya agar klien tersebut dapat kembali menjadi masyarakat normal dan bisa berkontribusi baik bagi lingkungan sekitarnya dan adanya pemulihan hidup, kehidupan dan penghidupannya,” katanya.

Selanjutnya program dari Bapas Jambi bisa bermacam-macam seperti konseling, pembimbingan, pengawasan, kemandirian jika terhambat masalah pekerjaan, memfasilitasi agar klien mendapatkan pekerjaan, dan lain-lain.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024