Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batanghari mencatat kasus pernikahan dini mengalami peningkatan di tahun 2024.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Neneng Eva Anggraeni di Muara Bulian, Selasa, mengatakan bahwa sebanyak 60 kasus pernikahan dini pada tahun 2024.
"Pada 2024 kita sudah mencatat dari data yang ada terdapat 60 kasus pernikahan dini di Kabupaten Batanghari," katanya.
Sebanyak 60 kasus tersebut terbilang mengalami peningkatan jika dibandingkan 2023 yang hanya 20 kasus pernikahan dini.
Neneng juga mengatakan, berbagai faktor yang menyebabkan peningkatan kasus pernikahan dini tersebut seperti tingkat kenakalan remaja, faktor pergaulan, kurangnya edukasi kepada anak terhadap seksualitas, pola asuh keluarga, dan juga terkait kondisi ekonomi.
"Sangat pentingnya peran orang tua dalam memberikan edukasi dan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, merupakan kunci untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia dini,"katanya
Terjadinya pernikahan dini tersebut kebanyakan masih kalangan remaja terutama di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan wilayah yang paling banyak itu ada di Kecamatan Muara Bulian.
Untuk itu, pihaknya akan terus berupaya memberikan pemahaman lebih terhadap para remaja dan akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Batanghari.
"Kami akan bekerjasama dengan para adat, dan Kemenag, serta Satpol PP guna untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam lagi ke anak - anak sekolah tentang nilai dan norma - norma serta adat yang berlaku," ujarnya.
Dengan demikian, Kepala UPTD PPA juga menghimbau kepada seluruh orang tua untuk dapat memperhatikan dan memberikan perhatian khusus kepada anak-anak para generasi muda.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024