Atase Kejaksaan KBRI Bangkok, Thailand, memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Sriwani Sayuti yang ditahan atas kasus dugaan melakukan bisnis pariwisata di negara tersebut.
Atase Kejaksaan KBRI Bangkok Virgaliano Nahan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, menjelaskan kasus yang menimpa Sriwani bermula ketika wanita tersebut membawa 128 WNI yang merupakan karyawan perusahaannya untuk berlibur di Bangkok pada 19–22 September 2024.
Lalu, timbul kecurigaan dari masyarakat lokal bahwa Sriwani melakukan bisnis wisata membawa turis dari Indonesia tanpa melibatkan agen travel lokal. Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia. Thailand pun melaporkan Sriwani ke pihak Kepolisian Turis Bangkok.
Pada 22 September 2024, Sriwani ditangkap dan langsung diinvestigasi dengan difasilitasi penerjemah yang disediakan oleh Asosiasi Guide Berbahasa Indonesia.
“Sriwani ditangkap untuk diproses pidana atas tiga dugaan tindak pidana, yaitu melakukan bisnis pariwisata tanpa izin, bertindak sebagai pemandu wisata tanpa izin, dan sebagai orang asing yang bekerja tanpa izin,” ucap Virgaliano.
Mendengar kabar penangkapan Sriwani, kata dia, pihaknya pun turun tangan dengan memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan sampai dengan mendapatkan penangguhan penahanan dengan membayar jaminan ke Pengadilan Bangkok pada 24 September 2024, serta memberikan bantuan hukum.
Ia mengatakan, setelah pihaknya mempelajari dokumen dan hasil wawancara penyidik Kepolisian Prarangjawang Bangkok, ditemukan ada kesalahpahaman dikarenakan kesalahan penerjemah dalam wawancara pihak penyidik yang mengakibatkan Sriwani dianggap telah melakukan tindak pidana.
Berbekal temuan itu, Virgaliano menyarankan kepada Sriwani dan pengacaranya untuk mendatangi kepolisian setempat dan menyerahkan bukti dokumen yang menegaskan bahwa Sriwani tidak melakukan bisnis pariwisata, bukan bertindak sebagai pemandu wisata, dan tidak mengambil keuntungan finansial.
“Namun, demikian sulitnya komunikasi dengan pihak penyidik, menyebabkan Sriwani tidak dapat diwawancara ulang, namun pihak penyidik melampirkan dokumen yang dapat meringankan Sriwani,” ucapnya.
Lebih lanjut, Atase Kejaksaan juga mendampingi Sriwani dengan surat petisi unfair treatment kepada Kejaksaan Bangkok Kerajaan Thailand terkait pemeriksaan yang tidak layak.
“Pada tanggal 11 November 2024, saat Saudari Sriwani wajib lapor ke Pengadilan Bangkok didampingi oleh staf Atase Kejaksaan, pihak Pengadilan Bangkok menyampaikan bahwa Kejaksaan Kerajaan Thailand tidak melakukan penuntutan, sehingga yang bersangkutan bebas dengan habisnya masa tahanan tanpa adanya proses penuntutan,” kata dia.
Akhirnya, pada Selasa (19/11), Sriwani dapat kembali menginjakkan kakinya di tanah air.
Virgaliano mengatakan upaya pelindungan WNI yang bermasalah hukum di luar negeri, termasuk upaya membebaskan Sriwani ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan RI terhadap visi dan misi program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024