Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memastikan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapatkan rehabilitasi di dinas sosial guna memperbaiki kondisi psikologi dan mentalnya.

"Fokus utama untuk korban memperhatikan kondisi psikis dan mentalnya agar lebih baik dan mengembalikan rasa percaya dirinya, sehingga mendapatkan pendampingan dinas sosial (dinsos)," kata Kasubdit IV/PPA Ditreskrimum AKBP Kristian Adi Wibawa di Jambi, Sabtu.

Kristian mengatakan selama periode satu bulan sejak Oktober sampai November 2024 pihaknya menangkap 13 orang tersangka pelaku TPPO.

Sementara itu, dari pengungkapan ini polisi berhasil menyelamatkan 13 orang korban dan dua di antaranya anak di bawah umur.

"Terhitung sejak 22 Oktober sampai 20 November 2024 kami telah menangkap belasan tersangka TPPO baik di Kota Jambi maupun kabupaten kota," ujarnya.

Dia mengatakan bahwa Polda Jambi telah menerima 10 laporan dengan jumlah tersangka 13 orang.

Dari 13 tersangka itu, tiga orang di antaranya hasil pengungkapan Ditreskrimum Polda Jambi, sedangkan 10 orang lainnya merupakan hasil ungkap kasus di Polres jajaran.

Sejumlah 10 orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu, empat dari Polresta Jambi, dua Polres Merangin, satu tersangka Tanjab Barat, satu tersangka Polres Bungo, satu Polres Sarolangun dan satu Polres Kerinci.

Adapun modus operandi yang diungkap pada kasus TPPO ini adalah dengan melakukan eksploitasi seksual. Pelaku menawarkan harga korban kepada pelanggan dan mendapatkan imbalan dari hasil menawarkan.

Ke depan, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyelidikan memastikan adanya modus operandi lainnya.

Dia menyebutkan ketiga pelaku yang ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Jambi itu merupakan hasil tangkapan dari dua TKP.

Dua TKP itu adalah bekas lokalisasi Payo Sigadung, Kota Jambi dan satu lainnya dari sebuah hotel di Kota Jambi.

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024