Gubernur Jambi Al Haris mendorong terciptanya keterbukaan informasi karena kebutuhan ini telah menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan janji pemerintah dalam perbaikan tata kelola pemerintahan.
"Hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan dari pemerintah," kata Al Haris di Jambi, Rabu malam (11/12), pada acara malam Anugerah Keterbukaan Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi.
Dalam sambutan dan arahannya, atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi yang melaksanakan pendampingan terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Fungsi-fungsi pengawasan, mediasi, dan advokasi yang telah dijalankan Komisi Informasi Provinsi Jambi menjadi pendorong penting bagi instansi pemerintahan untuk lebih transparan dan akuntabel.
"Saya apresiasi acara malam hari ini karena ini sebuah bentuk pendidikan keterbukaan pada kita semua, edukasi dimana kita semakin hari semakin dituntut lebih terbuka dalam melayani publik," kata Gubernur Al Haris.
Ia mengajak dinas instansi untuk mempertahankan supaya menjadi aparatur yang memang tujuannya melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan publik di Provinsi Jambi diperlukan keseimbangan antara Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik.
"Sebagai penyelenggara pemerintahan para pejabat untuk lebih siap, harus terbuka dan informatif kepada bangsa serta tidak ada lagi yang ditutupi dari sebuah pelayanan terbuka oleh lembaga-lembaga apakah itu LSM, media dan sebagainya, artinya adalah kita harus siap dalam era keterbukaan informasi," jelas Al Haris.
Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh Keterbukaan Informasi Publik penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku, mendorong semua badan publik dalam wilayah Provinsi Jambi untuk meningkatkan penerapan Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik yang ada di Provinsi Jambi.
Kegiatan penilaian ini sudah berjalan selama tujuh bulan dan selamat kepada instansi penerima penghargaan, dan semoga menjadi pelecut semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pengabdian demi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat dan daerah.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Provinsi Jambi Tahun 2024 yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi ini terdiri dari berbagai kategori dan predikat, diantaranya: Kategori Desa, Kategori BUMD, Kategori Instansi Vertikal Kabupaten/Kota, Kategori Perangkat Daerah Provinsi Jambi dan Kategori Instansi Vertikal Provinsi Jambi serta lainnya.
Untuk anugerah diberikan diantaranya Kategori Desa dengan Predikat Menuju Informatif diraih oleh: Desa Purwobakti Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo, Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan Desa Mekar Sari Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Kategori BUMD dengan Predikat Informatif diraih oleh: Perumda Tirta Mayang Kota Jambi dan Perumda Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh. Kategori Instansi Vertikal Kabupaten/Kota dengan Predikat Menuju Informatif diraih oleh: KPU Kota Jambi dan Bawaslu Kota Jambi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024