Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci, Jambi berhasil menangkap terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan sistem pemesanan dan pembayaran secara online.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma di Kerinci, Senin, mengatakan seorang pelaku pengedar sabu berinisial EN (40 tahun), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, ditangkap pada 27 Juli 2025.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap EN berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kami langsung menuju ke rumah yang bersangkutan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 35 paket kecil sabu siap edar dengan berat keseluruhan 2,49 gram.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenalnya secara online. Transaksi dilakukan dengan sistem 'tempelan'.
Lanjutnya, sabu diletakkan di suatu titik yang disepakati, tanpa pertemuan langsung. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama seseorang.
“Pelaku membagi sabu tersebut ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pengguna. Modus ini umum digunakan dalam jaringan peredaran narkoba online, untuk menghindari deteksi petugas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, EN kini ditahan di Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Polres Kerinci mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberantas narkoba. Kasat mengimbau kepada masyarakat tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025