Sebagai langkah konkret untuk memperkuat penegakan hukum adat dan menjaga ketertiban di wilayahnya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi resmi membentuk Tim Debalang Batin. Ini satuan pengawas pelaksanaan hukum adat yang melibatkan unsur adat, pemerintah, dan aparat keamanan.
“Saat ini, sangat penting untuk melalukan revitalisasi struktur adat, termasuk menghidupkan kembali peran Debalang Batin sebagai penegak hukum adat di tengah masyarakat SAD,” ungkap Ketua Prakarsa Madani Jambi sekaligus Sekretaris Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Suku Anak Dalam (FKPS-SAD), Budi Setiawan.
Hal itu disampaikan Budi saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh FKPS-SAD, pada Sabtu (26/7), bertempat di Sekretariat Lapangan FKPS-SAD, Desa Pematang Kabau.
FGD itu menghasilkan keputusan pembentukan Tim Debalang Batin yang akan bertugas menjalankan patroli rutin, mengidentifikasi dan mendokumentasikan pelanggaran adat, berkoordinasi dengan kepolisian dalam kasus yang berpotensi pidana, hingga menyusun laporan triwulanan. Dukungan dana dan sarana operasional akan difasilitasi oleh FKPS-SAD Provinsi Jambi.
Tim ini terdiri dari Jenang dan tokoh Suku Anak Dalam, unsur masyarakat desa, Lembaga Adat Kecamatan, Pemerintah Desa, serta Kepolisian Sektor Air Hitam.
Selain itu, juga ada lembaga Masyarakat Adat Air Hitam dan PSHT sebagai organisasi yang peduli dengan dinamika sosial dan keamanan di komunitas masyarakat desa, serta tokoh masyarakat.
Langkah ini menjadi bentuk sinergi nyata antara nilai-nilai adat dan struktur hukum formal dalam mencegah konflik sosial dan menjaga stabilitas wilayah secara berkelanjutan.
Pembentukan Tim Debalang Batin menjadi respons atas maraknya pelanggaran hukum yang melibatkan oknum SAD, terutama kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, termasuk tindakan-tindakan yang mengakibatkan kerugian pada karyawan maupun perusahaan yang memang banyak terdapat di sekitar komunitas SAD itu.
Peristiwa tersebut sebelumnya telah disidangkan melalui mekanisme adat yang telah digelar sebelumnya. Pelaku mengakui kesalahan dan dijatuhi sanksi adat.
Menurut Budi, sidang adat itu menjadi titik balik penting yang menunjukkan bahwa hukum adat masih relevan dan efektif dalam menyelesaikan konflik lokal.
Memang, menurutnya, optimisme terhadap penegakan hukum adat itu masih perlu didukung struktur pengawasan yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
FGD bertema “Evaluasi Penegakan Hukum Adat Guna Menjaga Ketertiban dan Keamanan di Kecamatan Air Hitam” digelar untuk mengevaluasi efektivitas hukum adat serta merumuskan langkah-langkah penguatan kelembagaan adat dalam konteks kekinian.
Diskusi berlangsung dinamis, dengan berbagai pandangan kritis dan konstruktif dari lintas pihak. Lembaga Adat Kecamatan menegaskan perlunya komunikasi langsung dengan masyarakat SAD, tidak hanya melalui para Temenggung.
Kapolsek Air Hitam turut menyoroti dasar penetapan denda adat serta menekankan bahwa semua warga negara, termasuk SAD, tetap berada dalam koridor hukum negara.
Ia bahkan mengusulkan pembentukan model pengamanan adat mirip “Pecalang” di Bali yang diberi legitimasi dan insentif.
Di samping itu, Kepala desa dan perangkat desa lain menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan tengkulak sebagai aktor penting dalam rantai pencurian sawit, serta mendorong aparat keamanan dan perusahaan untuk bertindak lebih tegas dan terkoordinasi.
Selain pembentukan Tim Debalang Batin, FGD juga menghasilkan sejumlah poin penting, khususnya tindak lanjut atas putusan sidang adat sebelumnya, yakni memastikan efek jera dan konsistensi penegakan aturan.
Kemudian, perlunya penertiban penadah sawit ilegal, termasuk dugaan keterlibatan tengkulak dan aktor lain dalam jaringan pencurian.
Selain itu, kolaborasi antara perusahaan dan aparat keamanan dalam menjaga wilayah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip humanis dan pendekatan sosial berbasis budaya lokal.
FGD ini menjadi momentum krusial dalam upaya membangun jembatan antara nilai adat dan sistem hukum nasional. Penegakan hukum adat bukan hanya alat sanksi, tetapi juga mekanisme restoratif yang mengedepankan penyelesaian berbasis kearifan lokal.
Dengan lahirnya Tim Debalang Batin, diharapkan tercipta sistem pengawasan adat yang kuat, terstruktur, dan inklusif, sehingga mampu menjawab tantangan sosial di wilayah-wilayah komunitas adat seperti di Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Seperti diketahui, interaksi antara masyarakat SAD dan lingkungan sekitar, termasuk dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit kerap kali menimbulkan salah paham, bahkan berujung bentrok fisik.
Tindakan masyarakat non SAD sering dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penyelesaian konflik semakin rumit karena adanya asumsi bahwa masyarakat SAD tidak terikat hukum formal.
Dengan penguatan kembali hukum adat, interaksi tersebut diupayakan terjalin lebih harmonis.
Forum Temenggung SAD yang merupakan bagian dari FKPS SAD dan hadir dalam FGD juga menyatakan bahwa tindakan hukum atau pembelaan diri masyarakat non SAD atau pun perusahaan yang dirugikan oleh SAD bukan pelanggaran HAM.
Forum Temenggung juga menyampaikan bahwa masyarakat non SAD maupun perusahaan, termasuk perkebunan kelapa sawit, dipersilakan untuk melaporkan oknum SAD ke kepolisian yang diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Dukungan Forum Temenggung ini perkuat oleh sikap Kapolsek Air Hitam yang menegaskan bahwa Komunitas SAD tidak kebal hukum saat terbukti lalukan tindak kriminal.(*)
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025