Pada tanggal 26 Agustus 2025, DPR RI mengesahkan perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu keputusan historisnya adalah membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai poros utama penyelenggaraan layanan jemaah, memindahkan urusan haji/umrah dari Kementerian Agama ke sebuah kementerian khusus.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan mandat jelas: seluruh infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara haji dialihkan ke kementerian baru tersebut.

Dari perspektif pelayanan publik, desain ini mendorong integrasi lintas-fungsi: perencanaan kuota, layanan keberangkatan, akomodasi, kesehatan, logistik di Arab Saudi, hingga pemulangan dalam satu payung. Selain menyatukan proses, pemerintah merencanakan penyesuaian struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) dengan regulasi turunan, agar transisi berjalan cepat dan tertib birokratis.

Selanjutnya yang menjadi catat adalah pembentukan kementerian baru ini tidak otomatis menghapus peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pengelola keuangan haji. BPKH berdiri di atas UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai rezim hukum terpisah yang memandatkan BPKH mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji secara mandiri, nirlaba, transparan, dan akuntabel, bertanggung jawab kepada Presiden.

Dengan demikian, arsitektur baru Indonesia pada prinsipnya membagi “jalur” menjadi dua: (1) Kementerian Haji dan Umrah fokus pada layanan (service delivery) dan orkestrasi ekosistem haji/umrah; (2) BPKH fokus pada keuangan haji (funding & investment) sebagaimana diatur UU 34/2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) turunan pelaksanaannya.

Implikasi Fiskal Tata Kelola Baru

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai sebuah kementerian baru tentu membawa konsekuensi yang tidak sederhana, terutama dari sisi keuangan negara. Kehadiran sebuah institusi baru di jajaran kabinet berarti penambahan struktur birokrasi yang harus ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dari posisi menteri, wakil menteri, pejabat eselon, staf ahli, hingga perwakilan daerah, semua membutuhkan dukungan biaya operasional yang signifikan. Belanja pegawai, pengadaan gedung, penyediaan logistik, dan kebutuhan rutin kelembagaan akan menyerap anggaran yang tidak kecil. Jika mengacu pada pola yang berlaku di kementerian lain dengan skala serupa, kebutuhan dasar kelembagaan semacam ini dapat menelan biaya sekitar Rp3 hingga Rp5 triliun per tahun.

Namun, sisi fiskal tidak hanya berbicara soal beban tambahan. Ada aspek lain yang justru berpotensi menghadirkan efisiensi dan transparansi yang lebih besar. Dana haji pada hakikatnya bukan bersumber utama dari APBN, melainkan dari setoran jamaah yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kehadiran kementerian khusus akan memperkuat koordinasi dengan BPKH, sehingga potensi tumpang tindih kewenangan bisa ditekan. Dalam konteks ini, kementerian dapat berperan sebagai penghubung utama antara pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan operasional di lapangan.

Transparansi juga berpeluang meningkat, sebab aset kelolaan dana haji yang saat ini mencapai lebih dari Rp165 triliun akan berada dalam orbit pengawasan yang lebih jelas—langsung kepada presiden dan DPR.

Dalam jangka panjang, keberadaan kementerian baru ini bahkan bisa menghadirkan dampak fiskal yang positif. Dengan posisi tawar yang lebih kuat, kontrak-kontrak besar penyelenggaraan haji seperti penerbangan, katering, transportasi darat, hingga akomodasi di Arab Saudi dapat dinegosiasikan lebih efisien.

Efisiensi sekecil apapun akan menghasilkan penghematan besar, mengingat skala penyelenggaraan haji Indonesia adalah yang terbesar di dunia. Jika terjadi penghematan 5 - 10 persen saja dalam biaya operasional haji, maka potensi penghematan bisa mencapai Rp1 hingga Rp2 triliun per tahun. Artinya, apa yang tampak semula sebagai beban tambahan bagi APBN, justru berpotensi berubah menjadi nilai tambah, baik bagi negara maupun bagi para jamaah haji yang membayar setoran.

Dengan demikian, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah tidak semata-mata menambah pos belanja negara, tetapi juga bisa menjadi instrumen untuk memperkuat akuntabilitas, meningkatkan efisiensi, dan menutup celah inefisiensi yang selama ini kerap muncul dalam pengelolaan haji. Jika dijalankan dengan manajemen yang profesional, kementerian baru ini dapat menjadi momentum penting bagi tata kelola ibadah haji yang lebih baik sekaligus menyehatkan arsitektur fiskal Indonesia.

Benchmarking dari Negara Lain

Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki kementerian khusus untuk haji. Beberapa negara telah menerapkan model serupa, meski dengan struktur berbeda. Ada pelajaran penting yang bisa dipetik:

Arab Saudi: Ministry of Hajj and Umrah, yaitu Kementerian Haji dan Umrah yang berperan sebagai regulator sekaligus eksekutor utama. Keberadaan kementerian ini memungkinkan Arab Saudi menata kuota, layanan, hingga digitalisasi perizinan jamaah dari seluruh dunia. Indonesia bisa belajar dari digitalisasi layanan yang sangat cepat, mulai dari aplikasi “Nusuk” untuk perizinan, hingga integrasi biometrik jamaah.

Pakistan: Ministry of Religious Affairs and Interfaith Harmony yang merupakan kementerian yang mengelola langsung urusan haji. Model di Pakistan menekankan subsidi pemerintah untuk jamaah haji. Meski hal ini menuai pro–kontra, subsidi ini dipandang perlu untuk menjaga akses jamaah kelas menengah ke bawah. Indonesia bisa belajar bagaimana subsidi dilakukan dengan tepat sasaran tanpa membebani APBN secara berlebihan.

Malaysia: Tabung Haji, dimana ini merupakan sebuah model unik, yakni sebuah Lembaga Tabung Haji, dan bukan berbentuk organisasi kementerian sebagai pembantu perdana menteri, tetapi berstatus badan khusus yang mengintegrasikan dana haji dengan investasi syariah. Hasilnya, Malaysia mampu memberikan layanan relatif murah karena subsidi diambil dari keuntungan investasi Tabung Haji. Indonesia memiliki BPKH yang fungsinya mirip, tetapi dengan kementerian baru, koordinasi bisa lebih terarah.

Efektivitas Pengelolaan Haji ke Depan

Dengan adanya kementerian khusus, ada beberapa area strategis yang bisa ditingkatkan yaitu: Pertama, Digitalisasi Layanan Haji dengan mengintegrasikan ke dalam system informasi digital mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan layanan bisa berbasis aplikasi tunggal yang transparan. Benchmarking Saudi bisa menjadi acuan. Dalam hal ini misalnya calon jamaah bisa mengakses informasi kuota, estimasi keberangkatan, hingga progres setoran melalui aplikasi tanpa harus bolak-balik ke kantor Kemenag.

Kedua, Diplomasi Kuota Haji yaitu dengan adanya kementerian khusus, posisi Indonesia dalam bernegosiasi dengan Arab Saudi akan lebih kuat. Bukan lagi sebatas urusan teknis, melainkan diplomasi tingkat menteri. Target jangka panjang adalah memperjuangkan penambahan kuota proporsional sesuai jumlah umat Muslim Indonesia.

Ketiga, Efisiensi Biaya dengan melakukan bargaining power yang lebih besar, kontrak katering, hotel, dan transportasi bisa dinegosiasikan lebih transparan. Ini penting, karena selama ini keluhan jamaah sering muncul terkait kualitas layanan yang tidak sebanding dengan biaya.

Keempat, Peningkatan Kualitas Petugas Haji melalui peningkatan kapasitas dan membuat standar nasional bagi petugas haji melalui seleksi dan pelatihan ketat, sertifikasi, hingga sistem rotasi yang adil, sehingga mencerminkan adanya perhatian khusus dari sisi SDM Petugas Haji Indonesia yang akan membantu jamaah selama kegiatan ibadah berlangsung.

Inovasi dan Tantangan Organisasi

Indonesia memiliki potensi menghadirkan kebaruan inovasi dalam tata kelola haji dunia. Beberapa di antaranya dengan sudah adanya inisiasi Integrasi Data Nasional misalnya melalui dengan dukungan Coretax 3.0 dan digitalisasi NIK–NPWP, Indonesia bisa mengintegrasikan data haji dengan sistem kependudukan, perpajakan, hingga keuangan.

Ini membuat manajemen daftar tunggu lebih akurat, sekaligus mencegah praktik titipan atau manipulasi antrean.Selanjutnya dapat melakukan Pendekatan Desentralisasi Layanan, yang tentunya berbeda dengan negara lain, yakni Indonesia bisa menerapkan model desentralisasi melalui kantor wilayah hingga kabupaten/kota.

Ini menjawab kondisi geografis Indonesia yang luas dan berpulau-pulau. Berikutnya dengan membangun Model Kemitraan Syariah melalui peran dan penugasan BPKH, Indonesia bisa mencontoh Tabung Haji Malaysia, tetapi dengan skala lebih besar, mengingat investasi syariah dari dana haji bisa menopang pembangunan infrastruktur umat, seperti rumah sakit syariah, perguruan tinggi Islam, atau program pemberdayaan ekonomi.

Namun demikian, sebagai kementerian baru, Kementerian Haji dan Umrah tentunya akan tantangan besar yang meliputi: Risiko Pembengkakan Birokrasi, terutama dalam hal menambah lapisan birokrasi. Sehingga alih-alih mendukung efisiensi, justru semakin memperlambat layanan yang dibutuhkan perubahannya.

Tantangan lainnya adalah Potensi Tumpang Tindih dengan Kementerian Agama, terutama dalam aspek keagamaan umrah dan bimbingan manasik, sehingga untuk ini harus ada batas kewenangan yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi yang harus dijalani.

Tantangan yang sangat urgen berikutnya adalah tantangan terhadap Pengawasan Dana, yaitu dalam hal orkestrasi berbagai kegiatan Tusi baru yang membutuhkan pendanaan besar, pelaksanaan operasional kementerian baru ini harus diawasi ketat oleh DPR, BPK, dan publik agar tidak menjadi ladang penyalahgunaan kewenangan.

Momentum Transformasi

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah momentum transformasi. Ia bukan sekadar tambahan kursi menteri, melainkan jawaban atas kompleksitas penyelenggaraan ibadah terbesar umat Muslim Indonesia. Dari sisi fiskal, memang ada konsekuensi anggaran. Namun, jika efisiensi tercapai, hasilnya bisa lebih besar dibanding biaya operasional kementerian itu sendiri.

Dari benchmarking internasional, Indonesia bisa belajar dari Arab Saudi, Pakistan, dan Malaysia. Namun, novelty Indonesia ada pada skala jamaah, integrasi data, dan kemitraan syariah yang bisa menjadi model baru dunia Islam.

Bagi masyarakat Jambi, ini memberi harapan baru. Daftar tunggu panjang yang sering menjadi keluhan, pelayanan kesehatan yang masih terbatas, hingga kualitas konsumsi yang kadang tak sesuai standar, kini bisa diperbaiki. Haji bukan sekadar perjalanan spiritual, tetapi juga simbol keseriusan negara melayani umat. Era baru ini harus dimaknai sebagai ikhtiar bersama untuk menjadikan ibadah haji lebih bermartabat, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pewarta: Dr. Lucky Akbar

Editor : Siri Antoni


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025