enteri Ketenagakerjaan Yassierli meyakini tidak akan ada demo buruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, sebab telah menampung aspirasi buruh.
“Nggak, saya nggak percaya (ada demo buruh). Banyak yang mengapresiasi PP ini,” ujar Yassierli ketika ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu.
Yassierli menyampaikan PP soal kenaikan upah minimum juga sudah menyesuaikan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui putusan MK Nomor 168/2023, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, untuk melibatkan Dewan Pengupahan Daerah, yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah, dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.
Oleh karena itu, melalui PP terbaru soal kenaikan upah, pemerintah memberi kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menetapkan upah minimal di daerahnya masing-masing.
Adapun formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5–0,9 poin.
Nantinya, Dewan Pengupahan Daerah akan memberi rekomendasi berapa nilai Alfa yang digunakan untuk menentukan upah agar sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
“Karena merekalah yang paling tahu kondisi daerahnya masing-masing, dan ada pertimbangannya terkait dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” ucapnya.
Selain itu, Yassierli juga menyampaikan bahwa pemerintah sudah menaikkan komponen penghitungan upah, yakni rentang Alfa, dari yang sebelumnya 0,1–0,3 poin menjadi 0,5–0,9 poin untuk menghargai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Yassierli menyampaikan peningkatan komponen tersebut adalah buah dari aspirasi buruh dan pekerja yang dipertimbangkan oleh pemerintah.
“Itu semua adalah bentuk perhatian, komitmen dari Pak Presiden dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, dan itu harus dicatat,” tutur dia.
Diwartakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum.
Yassierli pun meminta kepada gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Editor : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025