Kepolisian sektor (Polsek) Kota Baru, Jambi tangkap seorang ibu rumah tangga karena dilaporkan telah melakukan penggelapan kendaraan rental satu unit sepeda motor yang disewanya namun tidak dikembalikan melainkan digadaikannya kepada orang lain.

“Kita telah menangkap dan mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Jambi karena dilaporkan atas diduga menggelapkan sepeda motor hasil rental,” kata Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, di Jambi Selasa.

Pelaku yang diamankan tim Opsnal Polsek Kota Baru, atas Vitria (35), warga Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada akhir pekan lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang menjalankan usaha rental sepeda motor.

Pelaku ini merupakan ibu rumah tangga dimana dia menyewa satu unit sepeda motor dari korban, namun saat masa sewa berakhir kendaraan tidak dikembalikan dan justru digadaikan tanpa seizin pemilik.

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Sabtu 13 September lalu, di kawasan Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang diawal nya pelaku menyewa sepeda motor untuk digunakan sehari-hari.

Namun setelah waktu sewa habis, korban kesulitan menghubungi pelaku, namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan.

Ditambahkan Jimi, sebelum dilakukan penangkapan, pelaku telah dua kali dipanggil secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan penyidik, hingga akhirnya petugas melakukan upaya paksa dan mengamankan pelaku di Polsek Kotabaru.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli sepeda motor serta surat perjanjian sewa kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

 

 

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Siri Antoni


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2025