Tim Ditpolairud Polda Jambi mengungkap kasus pelanggaran Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam kegiatan patroli rutin di wilayah perairan Provinsi Jambi dengan mengamankan kapal pengangkut bahan hasil pertanian ilegal.

Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Dhovan Oktavianton, di Jambi Senin mengatakan kasus ini terungkap setelah tim patroli Polairud bersama kapal Polisi ANIS MACAN-4002 (BKO Baharkam Polri) mendapat informasi ada kapal diduga membawa barang pertanian dan bahan pokok tanpa dokumen resmi.

Ttim patroli mencurigai sebuah kapal motor yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Petugas kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kapal KM Sunarti Indah GT 18 diketahui mengangkut berbagai komoditas pertanian dan bahan kebutuhan pokok dari wilayah Tanjung Pinang menuju Nipah Panjang tanpa dilengkapi sertifikat karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Kombes Pol Dhovan.

Dalam peristiwa tersebut, petugas mengamankan nakhoda kapal berinisial H.A. (65), seorang wiraswasta yang berdomisili di Nipah Panjang. Selain itu, polisi juga menyita kapal beserta dokumen dan sejumlah besar barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain bawang merah seberat 371 kilogram, bawang putih 100 kilogram, cabai kering 40 kilogram, ikan bilis 40 kilogram, kacang hijau 75 kilogram, kacang tanah 350 kilogram, serta beras berbagai merek dengan total mencapai 6.000 kilogram lebih, termasuk beras ketan. Sebagian barang bukti saat ini diamankan di Gudang Polairud Polda Jambi.

Kombes Pol Dhovan menegaskan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi. Para pelaku disangkakan Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 66 Tahun 2024, terkait pelanggaran administrasi dan keselamatan pelayaran, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp300 juta.

Sementara itu, Kepala Karantina Provinsi Jambi, Sudiwan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengantisipasi potensi penyebaran hama dan penyakit dari luar daerah maupun luar negeri.

“Setiap media pembawa, seperti cabai, beras, bawang, dan hasil pertanian lainnya yang dilalulintaskan antar daerah wajib dilengkapi sertifikat karantina. Dari hasil pemeriksaan sementara, telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang karantina,” katanya.

Saat ini potensi bahaya kesehatan, seperti kandungan aflatoksin pada kacang tanah, yang dapat berdampak serius bagi kesehatan manusia jika tidak melalui pemeriksaan karantina. Selain itu, terdapat komoditas tertentu yang peredarannya dibatasi di wilayah asal, seperti dari Batam, dan tidak boleh didistribusikan ke daerah lain.

Menurut Sudiwan, temuan ini juga menjadi indikasi adanya anomali distribusi pangan, yakni daerah yang tidak memproduksi suatu komoditas namun justru mengirimkannya ke wilayah lain, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Terkait potensi kerugian negara, Kombes Pol Dhovan menyampaikan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman bersama instansi terkait, khususnya UPTD Karantina Provinsi Jambi, baik dari aspek administrasi, ketahanan pangan, maupun tata niaga antarwilayah.

 

 

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Siri Antoni


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026