Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi secara resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan denda administrasi (relaksasi) pajak bagi pemilik kendaraan bermotor yang masa pajak jatuh tempo selama libur Lebaran.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat tidak terbebani oleh kendala teknis selama masa cuti bersama.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi di Jambi, Rabu, menyampaikan meskipun saat ini masih dalam pemerintah memberlakukan konsep kerja fleksibel (WFA), pihaknya telah menginstruksikan seluruh petugas Samsat untuk tetap hadir di kantor.
"Walaupun masih dalam suasana WFA, untuk pelayanan Samsat kita minta petugas tetap hadir agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Agus.
Menurut Agus, hari pertama masuk kerja, pihaknya langsung melakukan pemantauan layanan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memastikan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi tetap terpenuhi.
Kebijakan relaksasi khusus menyasar para wajib pajak yang kendaraan bermotor jatuh tempo pada periode 18 hingga 24 Maret, di mana saat itu layanan pembayaran tidak tersedia karena bertepatan dengan libur cuti bersama Lebaran.
Untuk itu, pemerintah memberikan jendela waktu selama tiga hari, yaitu mulai tanggal 25 hingga 27 Maret, bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda keterlambatan Pemprov Jambi keluarkan kebijakan pembebasan denda administrasi pajakan sepeser pun.
Agus mengingatkan bahwa kebijakan ini bersifat sangat terbatas. Jika masyarakat baru melakukan pembayaran pada tanggal 28 Maret atau setelahnya, maka sistem akan secara otomatis memberlakukan denda administrasi normal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang jatuh tempo pada masa cuti Lebaran kemarin agar memanfaatkan tiga hari ini sebaik-baiknya supaya tidak dikenakan sanksi administrasi," tutupnya.
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026