Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Jambi.

Hari ini ketiga tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi tahun anggaran 2021-2023 yang merugikan keuangan negara Rp4,4 miliar itu resmi menjadi tahanan jaksa, kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jambi Afriadi Asmin di Jambi, Senin.

"Kami telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta penelitian barang bukti, ketiganya langsung ditahan," kata Afriadi.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HT selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, MK selaku Direktur Teknik periode 2021—2026, serta RW selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026 di Lapas Kelas I B Jambi," jelasnya.

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). 

Jaksa juga mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif, termasuk ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini bermula dari pengadaan bahan kimia jenis sucolite yang digunakan sebagai penjernih air baku Sungai Batanghari. 

Kegiatan tersebut dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Tirta Mayang sejak 2021 hingga 2023 dengan total kebutuhan mencapai 5,98 juta kilogram.

Dalam pelaksanaannya, PT DHS ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak dengan mekanisme pemilihan langsung dan pelelangan terbatas. Total nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai Rp19,57 miliar.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar," kata Afriadi.

Audit menemukan indikasi penggelembungan (mark-up) harga, pengurangan volume, serta ketidaksesuaian spesifikasi bahan kimia yang dikirim dengan dokumen kontrak.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana ke sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana yang menjerat para tersangka yakni hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Selanjutnya, tim penuntut umum akan segera mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Afriadi.

Kejari Jambi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Siri Antoni


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026