Bungo, Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo, Jambi mengamankan senjata api rakitan dari tangan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
"Saat penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencoba mengeluarkan senjata api rakitan, namun berhasil diamankan oleh petugas," kata Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino di Bungo, Selasa.
Kapolres menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Somel, Desa Embacang Gedang, Kecamatan Sepenggal Lintas.
Dalam penangkapan Selasa dini hari itu (5/5) polisi mengamankan dua orang pelaku yakni, NA (37) berprofesi sebagai petani dan RWS (36) wiraswasta, keduanya merupakan warga Kabupaten Tebo.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 48,62 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, serta dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bungo serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Polres Bungo berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika," tutup Zamri.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026