Pemerintah Kabupaten Merangin mulai mengambil langkah tegas dalam membenahi kebersihan Kota Bangko.

Melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan terancam sanksi denda hingga Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Ketegasan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Ketertiban Umum yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin.

Asisten I Setda Merangin Sukoso, yang mewakili Bupati, menegaskan bahwa persoalan sampah kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan ketertiban umum.

Menurut Sukoso, Bupati Merangin berkomitmen mengubah wajah Kota Bangko menjadi lebih bersih, indah, dan nyaman. Ia menekankan bahwa regulasi sudah jelas, termasuk sanksi yang diberlakukan, mulai dari denda Rp500 ribu hingga Rp10 juta atau kurungan selama tiga bulan.

“Ini bukan semata-mata untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujarnya di hadapan para Ketua RT, RW, dan Lurah se-Kota Bangko.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Pemkab Merangin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah melalui Surat Keputusan Bupati.

Satgas ini terbagi dalam dua bidang, yakni Bidang Pengelolaan yang menangani pengurangan dan penanganan sampah di bawah koordinasi Asisten I, serta Bidang Pengawasan dan Penindakan yang dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Meski demikian, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan di lapangan. Sukoso menyampaikan bahwa petugas diminta untuk mengedepankan edukasi kepada masyarakat sebelum melakukan penindakan.

“Edukasi dan penyadaran menjadi langkah awal. Namun jika masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas sesuai Perda akan diberlakukan,” katanya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Merangin Sayuti, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya perangkat RT dan RW, untuk aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing. Ia menilai peran masyarakat sangat penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban.

“Lingkungan yang tertib pasti bersih. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan pelanggaran agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi yang dimulai pukul 10.10 WIB tersebut turut dihadiri Camat Bangko, Camat Nalo Tantan, serta perangkat desa dan kelurahan. Dengan pembentukan Satgas dan sosialisasi yang masif, Pemkab Merangin optimistis Kota Bangko dapat segera terbebas dari permasalahan sampah.

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Siri Antoni


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2026