.....Daerah yang sudah memiliki stasiun pengisian BBM non-subsidi harus menaati aturan itu. Pejabat daerah yang melanggar akan dijatuhi hukuman.....
Jakarta (ANTARA Jambi) - Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan yang melarang mobil dinas menggunakan bahan bakar minyak jenis premium, kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

"Aturannya sedang disusun. Kendaraan dinas tidak lagi (menggunakan premium) sehingga nanti ada penghematan," kata Hatta ketika ditemui di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Selasa.

Larangan itu akan diformulasikan dalam aturan resmi. Sekretariat Kabinet akan membahas lebih lanjut dan menentukan apakah aturan itu akan berbentuk instruksi presiden, peraturan presiden atau aturan lainnya.

Meski demikian, pemerintah juga akan tetap memberikan pengecualian, terutama kepada daerah yang belum memiliki stasiun pengisian BBM non-subsidi.

Sementara itu, daerah yang sudah memiliki setasiun pengisian BBM non-subsidi harus menaati aturan itu. Pejabat daerah yang melanggar akan dijatuhi hukuman.

Menurut Hatta, larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas adalah salah satu upaya untuk melakukan penghematan, upaya itu berguna untuk menyelamatkan APBN.
(F008*M041)



Editor : Nurul

COPYRIGHT © ANTARA 2026