.....banyak papan reklame di Kota Jambi yang telah habis masa izinnya, namun tidak dilakukan penertiban......

Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi agar memaksimalkan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja di daerah tersebut dalam menegakkan peraturan daerah.

Dikatakan Hamid al Jufri Jumat (13/4), jika menilik tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Polisi Pamong Praja ini, maka banyak persoalan yang seharusnya dapat dituntaskan oleh polisi sipil ini.

Dia mengambil contoh soal banyaknya papan reklame di Kota Jambi yang telah habis masa izinnya, namun tidak dilakukan penertiban.

"Seharusnya ada koordinasi dari dinas terkait (dispenda) dengan satuan polisi PP, agar menertibkan baliho dan reklame di Kota JAmbi yang telah habis masa izinnya," kata Jufri.

Menurut anggota Komisi A ini, keberadaa papan reklame dan baliho yang habis masa izin namun tetap berdiri sangat merugikan pemerintah dan juga mengganggu keindahan kota. Sebab, banyak pengusaha atau rekanan yang ingin memasang reklame baru namun terhalang oleh keberadaan reklame yang lama, katanya.

"Baliho atau reklame usang jelas sangat mengganggu pemandangan dan dapat merusak keindahan," katanya.

Selain itu, keberadaan satpol PP juga harus dapat menertibakan tempat-tempat hiduran yang marak berdiri, namun tidak memberikan kontrsibusi kepada PAD Pemerintah Kota Jambi.

"Saat ini banyak hotel dan tempat hibura di Jambi yang tidak memiliki izin, seharusnya Pol PP dapat menertibkan itu. Jika mereka mampu dan transparan dalam pelaksanaan tugasnya, maka pendapatan pemkot dari pajak hiburan dan sebagainya itu akan meningkat," katanya lagi.

Berkaca pada kota Surabaya dan Sidorajo, kata Jufri, pemerintah daerah setempat mampu memberdayakan peran Pol PP secara maksimal, sehingga pendapatan kota menjadi meningkatdak punya.

"Di Surabaya dan Sidoarjo, Satpol PP sangat aktif mencari dan menertibkan sumber-sumber pendapatan yang selama ini terkesan samar dan tidak jelas," sebutnya.

Koordinsi antarinstansi, ujarnya, berjalan lancar dan transparan, sehingga kerja menjadi lancar. Satpol PP di tempat itu juga dibekali peralatan lengkap sehingga tidak terkendala saat eksekusi di lapangan.

"Pol PP di Kota Surabaya dolengkapi alat las dan lat potong besi yang besarm sehingga ketika ada pemilik baliho atau reklame yang membandel, mereka tinggal memotongnya di tempat. Tidak ada istilah punya alat. Sebab celah seperti ini dapat dijadikan oknum untuk berperilaku curang," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi, Reynold, mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah melakukan koordinasi dan imbauan kepada para pemilik baliho atau reklame agar mentaati aturan yang berlaku terkait izin baliho tersebut.

"Sesuai Peraturan Wali kota No 4 Tahun 2009, sudah jelas aturan main dalam penertiban baliho tersebut, namun ternyata realisasinya memang sering bertolak belakang," katanya.

Menurutnya, di Kota Jambi ada delapan titik lokasi yang tidak boleh diletakkan baliho dan spanduk yang besar. Diantaranya adalah sepanjang jalan protokol, jalan umum dan lokasi lain yang dapat mengganggu pandangan umum.

  "Kami tidak pernah dan tidak ada mengeluarkan izin bagi pemasangan baliho dan reklame besar di delapan titik itu, kalaupun kenyataannya tetap ada baliho yang berdiri, itu kami tidak tahu dari mana iziannya," kata Reynold.(T.KR-YJ)




Editor : Nurul

COPYRIGHT © ANTARA 2026