.....kasus RS Unja kini sedang ditangani Kejati masih terus berjalan dan KPK siap memberikan bantuan data kepada Kejati dalam mengungkap kasus itu......
Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap bantu Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Jambi (RS Unja) yang diduga melibatkan perusahaan Nazaruddin mantan Bendaharawan Partai Demokrat yang saat ini tersandung kasus korupsi Wisma Atlet.
Ketua KPK, Abraham Samad di Jambi, Senin mengatakan, kasus RS Unja kini sedang ditangani Kejati masih terus berjalan dan KPK siap memberikan bantuan data kepada Kejati dalam mengungkap kasus itu.
Hal ini merupakan salah satu bentuk kerjasama dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan serta seluruh jajarannya dalam meningkatkan kapasitas dan sinergitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bentuk kerjasama tersebut berupa MoU antara KPK, Kapolri dan Kejaksaan Agung.
Abraham menambahkan, salah satu bentuknya adalah pengusutan kasus RS Unja ini sudah diserahkan kepada pihak Kejati dan KPK siap memberikan data jika pihak kepolisian dan kejaksaan kekurangan data.
Selain itu jika pihak kepolisian dan kejaksaan mendapat kendala psikologi maka kedua pihak tersebut bisa menyerahkan kasusnya kepada KPK.
"Misalnya takut ada pengerahan massa besar-besaran dan sebagainya, maka kasus tersebut diserahkan kepada KPK, seperti yang terjadi pengerahan massa di Jawa Tengah maka Kapolda merasa tidak mampu dan diserahkan kepada KPK," kata Abraham Samad.
Sementara itu Wakajati Jambi, Uung mengatakan, tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Unja senilai miliaran rupiah itu sudah diumumkan siapa tersangkanya yakni adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Untuk tersangkanya kejaksaan sudah mengumumkannya," kata Uung yang tidak menyebutkan nama tersangka kasus RS Unja tersebut.(T.N009)
Editor : Nurul
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.