Jakarta (ANTARA Jambi) - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan menolak revisi Permenakertrans No 17 tahun 2005 yang hanya menaikkan 60 komponen hidup layak (KHL) jauh dari tuntutan buruh yang meminta kenaikan 122 KHL.
"Dengan revisi Permenakertrans tersebut upah minimum kota/kabupaten/provinsi termasuk upah sektoral pada 2013 dipastikan masih akan rendah dan belum layak," kata Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Kamis.
Menurut Rieke, upah minimum dengan standar hidup lajang juga menjadi persoalan bagi para buruh yang sudah berkeluarga.
Upah minimum buruh seharusnya dihitung dengan standar buruh yang telah berkeluarga dengan dua anak, bukan dengan standar buruh lajang.
KHL tersebut tidak sesuai dengan realitas karena upah buruh yang akan diterima pada 2013 tetap rendah dan belum layak.
Kebutuhan hidup yang menjadi dasar survei harga adalah standar untuk kebutuhan hidup buruh lajang, padahal sebagian besar buruh telah berkeluarga.
Menakertrans Muhaimin Iskandar telah menandatangani Permenakertrans terbaru mengenai Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, pada 10 Juli 2012.
Permenakertrans terbaru ini merupakan revisi dari Permenakertrans 17/2005. Jenis-jenis kebutuhan dalam aturan terbaru ini merupakan pertimbangan untuk menetapkan upah minimum 2013.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, dalam aturan terbaru ini terdapat penambahan jenis kebutuhan, yakni jika semula 46 jenis KHL berubah menjadi 60 jenis KHL.
Menurut dia, PDI Perjuangan mendorong agar ada penambahan komponen yang sesuai realitas kebutuhan hidup buruh, minimal ditambah dari 40 komponen menjadi 86 komponen atau menjadi 122 komponen sesuai tuntutan buruh.
Rieke juga mempertanyakan penentuan tambahan komponen yang didasarkan pada survei di 15 provinsi dengan metode dan praktik yang dinilai tidak jelas, karena tidak dilakukan di kawasan industri.
Dari 3.000 responden, hanya 724 responden yang masuk kategori lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Artinya, validitas yang sesuai dengan KHL lajang hanya 24,13 persen.
(R024)