.....Serahkan saja ke masyarakat dan ulama, siapa yang pantas menjadi penghulu di suatu daerah karena pemerintah belum juga mampu memberikan bantuan operasional bagi penghulu," katanya.....

Jakarta (ANTARA Jambi) - Staf Ahli Menteri Agama Abdul Fatah mengusulkan agar pelayanan nikah diserahkan saja kepada publik karena hingga kini pemerintah tak mampu memenuhi hak-hak penghulu dan bahkan dana operasional untuk Kantor Urusan Agama sangat minim.

"Serahkan saja ke masyarakat dan ulama, siapa yang pantas menjadi penghulu di suatu daerah karena pemerintah belum juga mampu memberikan bantuan operasional bagi penghulu," katanya di Jakarta, Kamis.

Ia mengakui sorotan publik terhadap Kementerian Agama, terutama yang berkaitan dengan pelayanan pernikahan belakangan ini semakin gencar.

Bahkan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Agama, M Jasin, pun mengatakan, layanan perizinan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) rentan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi nilai Kementerian Agama (Kemenag) di bawah rata-rata layanan publik nasional.

Abdul Fatah mengatakan, upah penghulu KUA per acara pernikahan sebesar Rp30 ribu. Di atas tarif itu, oleh KPK dinilai sebagai perbuatan menerima suap atau gratifikasi. Dan sejak 2008, KUA menerima dana operasional sebesar Rp2,5 juta.

Sejatinya, dana operasional seperti itu sangat jauh dari memadai. Uang sebesar juga untuk membayar listrik kantor, peralatan kantor atau ATK, air PAM dan sebagainya. Jauh dari cukup.

Kewajiban seorang penghulu sebetulnya saat jam kerja. Di luar jam kedinasan, para penghulu tak pernah menerima dana operasional.

Jadi, sekalipun Kemenag sudah mengimbau agar umat Islam menikah di KUA tetapi hingga saat ini tak diindahkan, katanya.

"Pernikahan pada saat hari libur tetap berlangsung dan tentu saja terjadi pemberian imbalan dari tuan rumah atau penyelenggara pernikahan," katanya.

Jika hal itu masih tetap dikategorikan sebagai gratifikasi, penghulu dan tuan rumah adalah sebagai pelakunya.

Jadi, daripada terus menerus penghulu dianggap sebagai penerima suap, lebih baik pelayanan nikah itu diserahkan kepada masyarakat, tambahnya.(Ant)




: Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026