......Untuk mengetahui titik pelanggaran, kami sudah perintahkan kepada dinas terkait untuk rapat membahas persoalan tersebut, besok, Jumat (8/3)......
Jambi, (Antara Jambi) - Pemerintah Kota Jambi akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang yang mendirikan rumah toko (ruko) di Jalan Lingkar Barat, Kota Baru.
Menurut Sekretaris Daerah Kota Jambi Daru Pratomo, Kamis, jika benar-benar terbukti bersalah, bangunan yang didirikan di atas sungai (parit) dan telah mendapat protes dari Komisi C DPRD Kota Jambi akan dibongkar dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk mengetahui titik pelanggaran, kami sudah perintahkan kepada dinas terkait untuk rapat membahas persoalan tersebut, besok, Jumat (8/3)," ujarnya.
Bila dalam rapat dan cek lapangan ditemukan ada pelanggaran terhadap izin yang sudah dikeluarkan, bangunan tersebut terpaksa harus dirobohkan.
"Kalau dari hasil rapat ternyata salah, ya harus dibongkar. Pengecekan juga harus dilakukan di lapangan dengan menggunakan peralatan seperti GPS untuk mengetahui koordinatnya," tegas Sekda.
Setiap pembangunan yang dilakukan harus sesuai dengan izin yang sudah dikantongi dan jangan sampai menyalahi izin yang sudah dikeluarkan.
Sekda sendiri juga mengakui pihaknya kecolongan dalam persoalan tersebut bila jelas bangunan tersebut menyalahi perizinan.
Ketika dikatakan banyak pelanggaran perizinan yang terjadi di Kota Jambi, Sekda mengatakan, perlu peran serta masyarakat dalam pengawasan, karena aparat pemerintah memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan.
"Jadi perlu adanya Wasmas, pengawasan masyarakat," ujarnya.
Sekda menyambut baik temuan DPRD tersebut, karena tugas dewan memang melakukan kontrol terhadap pemerintahan.
Sementara itu Wali Kota Jambi Bambang Priyanto sangat menyayangkan adanya pelanggaran izin yang baru diketahuinya.
"Kenapa sudah ada tiang baru ketahuan, apa gak ada peringatan," kata Wali Kota.
Ketua Komisi C DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun minta agar dua dari 17 pintu ruko yang dibangun di Jalan Lingkar Barat Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru itu dibongkar.
Ia mengtatakan, pendirian bangunan itu berada di atas sungai yang dijadikan drainase. Selain itu, bangunan ruko 17 pintu itu telah menyalahi aturan Perda Nomor 6 Tahun 2002.
"Menurut Perda Nomor 6 Tahun 2002 bangunan ruko deret panjang maksimal cuma 50 meter, dan bangunan tersebut panjangnya mencapai 70 meter, jadi sudah pasti menyalahi aturan," ujar Junedi Singarimbun.
Ia mengatakan, Satpol PP harus membongkar bangunan yang bermasalah tersebut. (Ant)
: Nurul
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.