.....Saya berharap jangan ada persoalan baru terkait guru yang demo. jangan ada sanksi bagi mereka.....
Jambi, (Antara Jambi) - Ketua Komisi D DPRD Kota Jambi, Fuad Safari, berharap tidak ada sanksi bagi guru yang melakukan unjuk rasa di DPRD setempat pada pekan lalu oleh Pemerintah Kota Jambi.

"Saya berharap jangan ada persoalan baru terkait guru yang demo. jangan ada sanksi bagi mereka," katanya.

Kedatangan para guru itu dilakukan untuk mempertanyakan hak mereka terkait kekurangan pembayaran tunjangan profesi selama tiga bulan di tahun 2011-2012 di Kota Jambi.

Dikatakan Politisi Partai Demokrat itu, secara institusi, Komisi D mendukung para guru agar tidak diberi sanksi.

Sebab, menurut dia, persoalan ini sebenarnya terletak pada kebuntuan informasi antara para guru dan pihak dinas pendidikan.

"Jadi ada kebuntuan informasi antara guru dan pihak dinas. Sebab, soal kekurangan pembayaran itu sebenarnya telah disampaikan Kementrian Pendidikan kepada dinas-dinas pendidikan di daerah, namun pihak dinas tidak "ngeh" dan tidak menindaklanjuti pesan itu kepada para guru," bebernya.

Pihak Dinas Pendidikan Kota Jambi dan bagian keuangan, serta perwakilan guru, lanjutnya, baru mengerti dan memahami bahwa memang ada kekurangan dan keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi dari pusat, setelah mendapat keterangan dari pihak Kemendikud, Was Bandar.

"Ada keterangan dari Kemendikbud yang disampaikan oleh Kasubdit Program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Was Bandar, bahwa negara memang berutang kepada para guru sertifkasi selama 3 bulan untuk tahun 2011-2012. Barulah semuanya mengerti," katanya. 

Lagi pula, keterlambatan dan kekurangan tersebut bukan terjadi di Kota Jambi saja, tapi juga terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia, ujarnya lagi.                   

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Jambi, Daru Pratomo, Kamis (7/3), mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada sekitar 30 orang guru yang melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD setempat yang menuntut pembayaran tunjangan profesi.

Menurut Daru, sanksi akan diberikan apabila kejelasan tentang pembayaran tunjangan profesi sertifikasi itu ke Jakarta, jawabannya sama dengan apa yang telah dia sampaikan selama ini kepada para guru.

"Kita tunggu, lanjutnya, jika jawaban yang mereka terima sama dengan apa yang sudah kami sampaikan kepada mereka sebelumnya, artinya para guru sudah tidak percaya kepada kami, dan sebagai PNS mereka akan dikenakan sanksi." terang Daru.

Namun sebaliknya, beber Daru, jika ternyata keterangan pihak kementrian tidak sama dengan apa yang mereka sampaikan kepada para guru, maka yang akan dikenakan sanksi adalah Dinas Pendidikan, sebab ranah itu adalah domain dinas pendidikan, mengapa keternagan yang dilaporkan kepada kami bisa berbeda," katanya. 

Dikatakan Daru, aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD itu tidak seharusnya terjadi, sebab pihaknya telah menyampaikan kepada para guru bahwa soal pembayaran tunjangan profesi seperti yang telah dirancang di pusat adalah H+2. (NF)



Editor : Nurul

COPYRIGHT © ANTARA 2026