.....Kami minta ketegasan, karena janjijnya akhir Juni selesai tapi sampai sekarang belum diselesaikan" ungkap Alek.....

Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Komisi D DPRD Kota Jambi, Sutiono, mengatakan, PT Andalan Mitra Prestasi (AMP) kembali melanggar kesepakatan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, salah satunya mengaji pengawai Satpam dibawah upah minimum.

Menurut dia di Jambi, Selasa, PT AMP yang berkedudukan di Padang, Sumatera Barat, dan bergerak dalam bidang jasa pengamaman PT Pegadaian, tidak membayarkan kewajiban gaji pegawai (para satpam) di kota itu sesuai dengan UMP Provinsi Jambi sejak tahun 2011.

"Mereka mengangangkai kesepakatan yang sudah ditandatangani Juni lalu. Padahal, waktu itu mereka berjanji akan membayar seluruh kekurangan gaji, termasuk uang lembur para satpam yang berjumlah 80 orang itu, tapi sampai kini, mereka belum membayarnya. Tadi para satpam PT AMP kembali datang ke DPRD menyampaikan aspirasinya," kata politisi PDI-P ini.

Perwakilan sekuriti PT AMP atas nama Alek, mengatakan, PT AMP tidak memenuhi kesepakatan untuk membayar kekurangan gaji yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kami minta ketegasan, karena janjijnya akhir Juni selesai tapi sampai sekarang belum diselesaikan" ungkap Alek.

Para sekuriti tersebut meminta agar anggota dewan mendesak PT AMP untuk menyelesaikan persoalan mereka. Pihak sekuriti menginginkan permasalahan ini tidak berlarut-larut lagi.

Dalam berita acara saat dengar pendapat antara PT AMP, sekuriti, Jamsostek, Sosnaker dan DPRD Kota Jambi tanggal 5 Juni disebutkan, PT AMP akan membayar gaki para sekuriti sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan paling lambat sampai akhir bulan Juni.

PT AMP juga harus membayar kekurangan gaji pegawai terhitung sejak tahun 2011 sampai 2013 sesuai dengan UMP pada tahun tersebut. Diketahui juga, PT AMP ternyata juga tidak memiliki izin operasi di provinsi ini.

Dalam surat Dinsosnaker Kota Jambi, bertanggal 18 Maret 2013 yang ditandantangani Kepala Dinas Sosnaker Kota Jambi, Kaspul, disebutkan, PT AMP yang berkantor di Padang, Sumatra Barat, tidak pernah melaporkan aktivitasnya, sebagaimana amanat UU No 7 tahun 1981.

PT AMP juga tidak memiliki izin operasional di Provinsi Jambi, dan PT AMP tidak mencatatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).(Ant)




: Edy Supriyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026