......Namun bagi instansi-istansi pelayanan umum seperti rumah sakit harus diatur dengan sistim ship kerja......Jambi (ANTARA Jambi) - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Jambi dikurangi lima jam per minggu selama bulan Suci Ramadhan, kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap.
"Surat edaran dari Menteri PAN dan RB terkait jam kerja PNS selama bulan puasa juga telah kami terima," katanya di Jambi, Rabu.
Surat edaran Menteri PAN dan RB nantinya juga akan ditindak lanjuti dengan surat edaran Gubernur Jambi yang segera diedarkan, kata Ridham menambahkan.
Dia menjelaskan, hari biasa jam kerja PNS per minggu yakni 37,5 jam, namun dalam bulan puasa nanti jam kerja PNS perminggu menjadi 32,5 Jam.
Selama bulan puasa PNS lima hari kerja masuk kerja pukul 08.00 dan pulang pukul 03.00 Wib. Tapi PNS dengan enam hari kerja masuk pukul 08.00 pulang pukul 01.00 Wib.
"Namun bagi instansi-istansi pelayanan umum seperti rumah sakit harus diatur dengan sistim ship kerja, sebab mereka harus terus memberikan pelayanan umum sehingga tidak terganggu," katanya menjelaskan.
Disinggung pengurangan jam kerja akan berdampak pada kinerja para PNS, Sekda berharap itu tidak terjadi, sebab itu adalah kebijakan yang dibuat setiap tahunnya saat puasa untuk memberi kelonggaran kepada PNS.
Dikatakannya lagi, sanksi pemotongan TKD mungkin akan diberlakukan jika ada PNS bolos pada jam kerja saat bulan puasa, sebab disiplin kerja sudah diatur diluar dan pada bulan puasa.
"Ketika mereka tidak melaksanakan itu tentu ada sanksi. Setidaknya ada kumulatif dari dia tidak masuk akan berkonsekuensi pada pemotongan TKD," katanya.
Selain pengurangan jam kerja, Sekda juga mengatakan akan membuat surat edaran bagi pelaku usaha seperti rumah makan dan restoran , warung-warung kopi untuk tidak membuka secara terang-terangan dan menghargai orang yang sedang berpuasa.
"Ya, dalam bulan puasa, rumah makan tidak buka seperti biasa, mungkin hanya buka satu pintu saja, tidak vulgarlah. Kita harus saling menghargai dan hormat-menghormati," kata Ridham. (Ant)
Pewarta: Dodi SaputraUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.