Sarolangun (ANTARA Jambi) - Bupati Sarolangun Cek Endra menyatakan setiap perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, kehutanan serta minyak dan gas yang beroperasi di daerah ini wajib miliki mobil pemadam kebakaran.
"Kami memberikan batas waktu hingga Desember 2015 agar perusahaan menyediakan mobil pemadam kebakaran masing-masing," katanya Rabu (9/9).
Ia menjelaskan, wajib menyediakan mobil pemedam kebakran tersebut, merupakan Peraturan Pemerintah dan amanat Undang-undang. Bukan peraturan yang dibuat oleh bupati.
"Kewajiban ini bukan saya yang minta dan buat, tapi merupakan peraturan Pemerintah dan amanat Undang-undang. Sampai Desember, kalau perusahaan masih tidak memiliki mobil damkar akan kita berikan sanksi, " kata bupati.
Terkait kebakaran hutan di Kabpaten Sarolangun , bupati menjelaskan telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
"Kalau perusahaan dengan sengaja melakukan pembakaran, maka HPH akan kita cabut, dan perusahaan itu harus berurusan dengan hukum, " kata Cek Endra menegaskan.
Pemkab Sarolangun, Dinas PErkebunan Kehutanan, Manggala Adni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sarolangun, TNI, Polisi dan tim lainnya hingga saat ini masih memantau dan memadamkan lokasi titik api di daerah ini. (Ant)
Perusahaan bidang sda wajib miliki damkar
Rabu, 9 September 2015 16:45 WIB
.....Kewajiban ini bukan saya yang minta dan buat, tapi merupakan peraturan Pemerintah dan amanat Undang-undang......