Jakarta (ANTARA Jambi) - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Jero Wacik menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan pada hari
ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Ini keluarga dari Bali," kata Jero Wacik saat tiba di gedung pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Di pengadilan tampak sejumlah pria menggunakan penutup kepala khas bali lengkap juga sarung bali.
Selain keluarga dari Bali, Jero juga ditemani Sekretaris Jenderal
Partai Demokrat Hinca Panjaitan sebagai penasihat hukumnya.
"Saya lawyer yang belum pernah pensiun, jangan
dihubung-hubungkan karena tidak ada hubungan. Mana ada aturan jadi
Sekjen tidak boleh berprofesi sebagai advokat," kata Hinca.
Sidang Jero akan dipimpin Hakim Sumpeno dengan empat Hakim Anggota yakni Casmaya, Tito Suhud, Ugo dan Alexander Marwata.
Jero Wacik menjadi terdakwa dalam dua kasus yaitu pertama dugaan
tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian
ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013 dan kedua kasus dugaan korupsi
penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku
Menbudpar periode 2008-2011.
KPK dalam kasus pertama menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk
memperbesar DOM dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya
pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana
dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan
rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang
dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus
Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi
VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media
massa nasional Don Kardono.
Sedangkan dalam kasus kedua, Jero diduga menyalahgunakan kewenangan
dalam sejumlah kegiatan di Kemenbudpar saat menjabat sebagai Menbudpar
sebelum menjadi Menteri ESDM pada 2011-2013.
Jero hadapi sidang perdana hari ini
Selasa, 22 September 2015 15:16 WIB