Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri
meminta para kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
untuk konsisten dalam menentukan upah minum di daerahnya masing-masing
dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang
pengupahan.
"PP Pengupahan harus diterapkan sesuai ketentuan,
Ini bukan soal rendah atau tingginya kenaikan upah, tapi demi
kepentingan pekerja/buruh, pengusaha dan pengangguran yang belum
bekerja" kata Menteri Hanif usai membuka Kongres II Konfederasi Serikat
Nasional (KSN) di Jakarta, Jumat (13/11/15).
Hanif mengatakan
dari segi substansi PP Pengupahan itu sudah sangat adil. PP ini
memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah
setiap tahun bagi pekerja dan membuka lapangan kerja kepada yang belum
bekerja agar bisa dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan.
Menurut
Hanif, pihaknya juga sudah mengetahui bahwa dalam proses-proses
simulasi yang dilakukan di sejumlah daerah dan juga laporan dari
sebagian provinsi yang sudah masuk mengenai penepatan UMP 2016, ternyata
ketika menggunakan PP Pengupahan malah lebih tinggi hasilnya.
"Misalnya
ada salah satu daerah yang tidak pakai PP tetapi hanya naik 7 persen
padahal kalau pakai PP kan sudah jelas, dengan angka inflasi dan
pertumbuhan ekonomi yang dari BPS naiknya 11,5 persen," kata Hanif.
Hanif
juga meminta meminta agar para pekerja/buruh yang tergabung dalam
serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) jangan hanya kuat di jalanan. Para
pekerja/buruh juga harus kuat dalam memperjuangkan kenaikan upah
dengan negosiasi secara bipartit di perusahaan.
“Peranan serikat
pekerja/serikat buruh harus ditingkatkan. Teman-teman serikat pekerja
harus berperan dalam perundingan bipartite untuk bernegosiasi besaran
upah di perusahaan. SP harus kuat di perusahaan bukan di jalanan,” kata
Hanif.
Tidak ada mogok nasional
Sementara itu,
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang saat membuka acara Forum Silaturahmi
dalam Penciptaaan Komunikasi Aktif di Kalangan SP/SB mengatakan aturan
pengupahan sudah ditetapkan pemerintah sehingga harus dipatuhi dan
diterapkan.
PP Sudah ditandatangani, sudah disahkan dan
disebarluaskan. Di situ jelas bahwa aturan upah minimum sudah ada dan
harus diikuti dan diterapkan sesuai aturan. Kita sudah membahasnya
selama 12 tahun dan melibatkan semua pihak,” kata Haiyani.
Saat
ditanya soal rencana unjuk rasa para pekerja/buruh, Haiyani mengatakan
siapa pun punya hak untuk menyampaikan informasi. Serikat pekerja pun
mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi.
“Kita menghargai
hak-hak buruh, tapi harapannya ya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa pun itu baik demo atau unjuk rasa, tapi sekali lagi tidak ada mogok
nasional. Dalam ketentuan peraturan perundangan tidak ada mogok
nasional,” kata Haiyani.
Dijelaskan Haiyani mogok adalah respon
terhadap sesuatu yang sudah dirundingkan tetapi gagal dan tempatnya di
sekitar perusahaan atau tempat kerja. "Tapi kalo menyampaikan aspirasi
di depan umum harus melihat aturan yang berlaku. Tidak anarkis dan tidak
mengganggu kepentingan umum," kata Haiyani.
Saat ini diminta
tanggapan soal langkah SP/SB yang mau melakukan uji materi terhadap PP
pengupahan, Haiyani mempersilakannya karena itu merupakan hak
pekerja/buruh. “Silahkan. Saya pikir lebih bagus sperti itu. Pakailah
jalur yang memang sesuai,” kata Haiyani.
Menaker Hanif minta Pemda patuhi PP Pengupahan
Sabtu, 14 November 2015 8:00 WIB
......Ini bukan soal rendah atau tingginya kenaikan upah, tapi demi kepentingan pekerja/buruh, pengusaha dan pengangguran yang belum bekerja......