Jakarta (ANTARA Jambi) - Rapat paripurna DPR RI menyetujui
pemberhentian anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Fanny Safriyansyah atau Ivan Haz dari keanggotaan di parlemen.
"Apakah
putusan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) soal pemberhentian saudara
Fanny Safriyansyah sebagai anggota DPR RI dapat disetujui?" tanya Wakil
Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna di
Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Para anggota DPR yang hadir menyatakan setuju dan Taufik pun
mengetukkan palu menandai disetujuinya pemberhentian Ivan Haz.
Pimpinan rapat paripurna menyetujui pemberhentian Ivan
berdasarkan keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tentang
pemberhentian yang bersangkutan.
MKD memutuskan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini telah
melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus kekerasan terhadap
pembantu rumah tangganya.
Rapat paripurna DPR setujui pemberhentian Ivan Haz
Kamis, 2 Juni 2016 14:47 WIB