Dalam Rapat Paripurna yang dipimpim ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, ST, MM, seluruh anggota dewan sepakat untuk mengesahkan Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Perda.
Berdasarkan Raperda ini Organisasi Perangkat Daerah Tanjab Barat tediri dari Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe B, Inspektorat tipe A, 3 Badan tipe A dan 1 Badan tipe B, 7 Dinas tipe A, 8 Dinas tipe B dan 9 Dinas tipe C, 13 Kecamatan tipe A.
Bupati mengapresiasi DPRD Tanjab Barat terkait pembahasan Raperda OPD. ”Saya mengapresiasi kinerja DPRD Tanjab Barat, Alhamdulillah dalam waktu singkat berkat keseriusan, keikhlasan dan kesungguhan anggota dewan rancangan perda ini dapat disetujui," kata Bupati Safrial.
Bupati berharap Perda ini dapat mengakomodir semua urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam penataan organisasi akan tepat fungsi dan tepat ukuran, sehingga tidak ada lagi duplikasi tugas dan fungsi pada Organisasi Perangkat Daerah.
Terhadap perangkat daerah yang baru akan diisi oleh aparatur yang profesional yang memiliki kompetensi. Kompetensi aparatur akan ditingkatkan melalui pendidikan fornal, nonformal dan diklat.
Selanjutnya Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang sudah disepakati bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Jambi dalam rangka evaluasi guna mendapat persetujuan sebagaimana penegasan pasal 3 PP Nomor 18 Tahun 2016.
Pewarta: KennetaEditor : Azhari
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.