Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Selasa, menangatakan dalam waktu dekat berkas bersama dengan tersangka akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga harus ini dilengkapi lebih dahulu berkas perkaranya agar tidak ada yang kurang nantinya.
"Mungkin dalam sehari atau dua hari kedepan berkas perkaranya dapat dilimpahkan ke jaksa Kejati Jambi untuk proses hukum selanjutnya," kata Kuswahyudi Tresnadi.
Namun sejauh ini, sambungnya berkas perkara kasus trenggiling ini sendiri masih terus dilenglapi sebelum dilimpahkan kepada jaksa dan sebelumnya juga telah dilakukan pemusnahan barang bukti daging trenggiling sebanyak 4,7 ton dan ratusan kilogram sisik trenggiling tersebut dengan cara dibakar.
Diketahui, 4,7 ton daging dan sisik trenggiling ilegal itu telah dimusnahkan di Mako Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) yang berada di Jalan Lintas Aur Duri, Kilometer 15, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, pada Rabu 23 November lalu oleh Kapolda dan pejabat terkait.
Dalam kasus ini, satu orang tersangka ditahan di Polda Jambi, yakni Wihel Musarifin yang merupakan penjaga gudang trenggiling tersebut. Sementara itu dua lagi yakni Yeow Kong Yuleh yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Siman Yuleh warga Jambi, ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba.
Daging dan sisik trenggiling ini sendiri diamankan pada 27 Oktober 2016 oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jambi, di salah satu gudang yang berlokasi di RT 3 Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
Pewarta: Nanang MairiadiUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.