Disahkannya Ranperda Ketenagalistrikan menjadi Perda yang merupakan inisiatif DPRD itu ditandai dengan penandatanganan oleh pimpinan DPRD dan Pemprov Jambi melalui sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Kamis.
Paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston didampingi wakilnya Zoerman Manaf dan Chumaidi Zaidi. Dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, Sekda Provinsi Jambi, Kepala SKPD dan unsur Forkopimda lingkup Pemprov Jambi.
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD tentang Raperda Ketenagalistrikan, Supriyanto di Jambi, Kamis, mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan tentang ketenagalistrikan merupakan amanat dari UUD RI tahun 1945 terkait juga dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Dalam pasal 5 ayat (2) UU No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan mendegladasikan 11 kewenangan Pemprov di bidang ketenagalistrikan, salah satunya adalah kewenangan melakukan penetapan Peraturan Daerah (Perda)," katanya dalam paripurna DPRD dengan agenda pengesahan Raperda tersebut.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil rapat dan diskusi dengan PT. PLN Area Jambi dan SKPD terkait, bahwa perlunya aturan dalam Perda provinsi sebagai payung hukum untuk Perda kabupaten/kota berkaitan dengan upaya pembebasan jaringan listrik dari gangguan pohon atau tanaman tumbuh.
Sedangkan terkait penambahan ayat pada pasal 42 yang berkaitan dengan upaya menghindari terjadinya praktik pungutan liar dalam penerbitan Sertifikat Layak Operasi (SLO), dinilai tidak perlu karena pasal 42 ketenagalistrikan sudah cukup tegas mengatur hal tersebut.
Selanjutnya berdasarkan hasil konsultasi Pansus ke Kementerian dan PT PLN Pusat di Jakarta untuk usulan menjadi PLN di wilayah sendiri atau PLN wilayah Jambi, kata Supriyanto dapat saja dilakukan, namun tidak perlu dipaksakan mengingat hal itu sudah menjadi wewenang direksi PT PLN.
Sementara dalam rangka meningkatkan layanan dan rasio elektrifikasi di Provinsi Jambi, maka akan ada pembangunan tujuh Gardu Induk (GI) baru, sehingga totalnya menjadi 14 GI, katanya Supriyanto menambahkan.(Ant/adv)
Pewarta: Dodi SaputraEditor : Dodi Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.