Jambi, Antarajambi.com - Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi memberikan pandangan umum terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur Jambi tahun 2016 melalui sidang paripurna di DPRD setempat, Senin (3/4).

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston itu, sembilan fraksi memberikan masukan dan kritikan terhadap kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

Nonjob besar-besaran dan pelantikan pejabat eselon III dan IV beberapa waktu lalu, menjadi perhatian serius fraksi-fraksi. Mereka mempertanyakan dasar dan alasan pemangkasan pejabat tersebut, apakah sudah sesuai dengan UU ASN yang berlaku atau belum.

Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara M Juber, mempertanyakan apakah pejabat yang diganti atau dinonjobkan benar-benar telah melanggar PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dan apakah hal ini sudah dibuktikan dengan berita acara mengenai kesalahan yang mereka lalukan.

"Masih banyak juga saat ini Kepala OPD yang belum definitif, ini tentu berdampak pada kinerja masing-masing OPD," katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh El Helmi dari Fraksi PDIP. Dia mengatakan hingga bulan April ini, masih terjadi kekosongan kepala OPD.

"Apakah perombakan besar-berasan Eselon III dan IV sudah melalui Baperjakat?," katanya.

Selanjutnya, kritikan keras juga datang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan juru bicaranya Sopian. Dia mengatakan dalam satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, proses pemilihan kepala OPD yang baru dengan cara lelang belum juga selesai.

Kemudian dalam tiga kali pelantikan pejabat eselin III dan IV, terjadi pemangkasan besar-besaran. Menurutnya, cara seperti ini sudah tidak sehat karena dapat menghambat jalannya roda pemerintahan. Ditambah lagi jabatan-jabatan tersebut diisi oleh orang baru yang belum berpengalaman.

Kemudian, Hasani Hamid dari Fraksi Parta Demokrat mempertanyakan secara spesifik pejabat yang dilantik pada pelantikan eselon III dan IV beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, Kepala Balai Laboratorium Kesehatan yang baru belum pernah menjabat sebagai eselon IV, namun tiba-tiba menjadi pejabat eselon III.

"Berdasarkan II ASN No 5 tahun 2014, jabatan eselon III sekurang-kurangnya harus memiliki pengalaman jabatan eselon IV," katanya.

Selanjutnya, kejanggalan lain juga terjadi pada Medi Novia, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat eselon IV di Biro ekonomi. Namun baru satu bulan menjabat di sana, yang bersangkutan diangkat dan dilantik menjadi pejabat eselon III di Samsat Batanghari.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Fahrori Umar mengatakan memang bayak kriitikan dan masukan diberikan dewan terkait dengan pelantikan pejabat.

"Saya kemarin disuruh melantik. Tinggal kami akan kaji kembali apa yang menjadi masukan dewan," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik menyebutkan terkait dengan Kepala Labkes, tidak menyalahi aturan UU ASN.

Menurutnya, yang bersangkutan sebelumnya memegang jabatan fungsional Pranata. Jabatan itu menurutnya disejajarkan dengan eselon IV.

"Kemudian diangkat menjadi eselon III itu tidak menyalahi aturan. Dan juga yang bersangkutan latar belakangnya analis kesehatan," katanya.

Kemudian terkait dengan pejabat eselon IV yang tiba-tiba menjadi pejabat eselon III di Samsat Batanghari, Sekda mengatakan memang ini sebuah kesalahan. Dia mengaku untuk yang satu itu, memang Pemprov kecolongan.
"Saya sudah laporkan ke pak gubernur, dan segera akan dibatalkan jabatannya," katanya.

Yang bersangkutan menurutnya memang belum bisa dipromosikan menjadi pejabat esleon III. Sebab baru sebulan menjabat sebagai pejabat eselon IV sebagai salah satu Kasi di Biro Pembangunan.

"Tidak boleh dua kali promosi dalam sebulan itu, kecuali dipindahkan dengan jabatan tetap eselon IV," katanya menambahkan.(Ant)

Pewarta: Dodi Saputra
Editor : Dodi Saputra

COPYRIGHT © ANTARA 2026