Cilacap, Antarajambi - Seorang napi Lembaga Pemasyarakatan
Kembangkuning, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,
ditangkap petugas Kepolisian Resor Cilacap karena menganiaya salah
seorang sipir lapas tersebut, kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris
Besar Polisi Djoko Julianto.
"Kasus penganiayaan itu terjadi pada hari Minggu (26/11) sekitar
pukul 15.00 WIB di Lapas Kembangkuning," katanya di Cilacap, Senin.
Saat itu, kata dia, salah seorang sipir bernama Ardiansyah (26)
menegur seorang napi kasus pembunuhan berinisial MF alias Tata (27)
karena menggunakan telepon seluler di dalam lapas.
Karena tidak terima terhadap teguran itu, MF yang berasal dari
Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumatra
Selatan, segera mengambil pisau "cutter" dan sisi gunting yang telah
ditajamkan dari dalam kamarnya.
Selanjutnya, MF menyerang korban yang saat itu berada di Pos Jaga Blok C, Kamar 5, Lapas Kembangkuning.
Akibat serangan tersebut, korban yang merupakan warga Desa Suban
Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,
mengalami beberapa luka tusuk di lengan dan telapak tangan.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan pihak Lapas Kembangkuning
kepada petugas Pos Polisi Nusakambangan yang diteruskan ke Polres
Cilacap.
"Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami segera mendatangi Lapas Kembangkuning untuk menangkap MF," kata Kapolres.
Terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, dia mengatakan bahwa MF
bakal dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan
ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Napi Nusakambangan Aniaya Sipir
Senin, 27 November 2017 17:33 WIB