Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021, kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Agung menyatakan alasan pencegahan ke luar negeri itu dikarenakan keberadaan Zumi diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
"Periode pencegahan berlaku untuk enam bulan ke depan," ungkap Agung.
Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut apakah dalam surat permintaan pencegahan itu status Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tidak pegang dokumennya karena ada di kantor," ucap Agung.
Sebelumnya, KPK akan segera mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus terkait dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
"Hasil resminya segera kami umumkan beberapa hari ke depan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1).
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi siapa tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi itu.
"Jangan, kalau sebut orang kan tidak boleh," ucap Saut.
Pewarta: Benardy FerdiansyahUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.