Jambi (Antaranews Jambi) - Dewan Prwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari menerima nota pengantar tujuh Rancangan Peraturan (Ranperda) Kabupaten Batanghari tahun 2018 yang diusulan oleh badan eksekutif daerah itu.
"Rapat paripurna penyampaian nota pengantar tujuh Ranperda Kabupaten Batanghari tahun 2018 dimulai," kata Ketua DPRD Kabupaten Batanghari M Mahdan di Muara Bulian, Jumat.
Tujuh Ranperda yang diusulkan oleh badan eksekutif tersebut yakni Ranperda tentang tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Batanghari kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Batanghari. Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Selanjutnya Ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa. Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 22 tahun 2017 tentang pedomen pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan daerah.
Selain itu juga terdapat ranperda tentag pencabutan peraturan daerah. Yakni Ranperda tentang pencabutan perda nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan. Dan ranperda tentang pencabutan perda Nomor 9 tahun 2006 tentang kewenangan desa.
Mahdan mengatakan pembahasan ranperda tersebut di bagi dalam dua tahap. Pada pembahsan tahap pertama ini di bahas tujuh ranperda yang di nilai urgent. Mengingat beberapa poin dalam tujuh ranperda tersebut berkenaan dengan pemilihan kepala desa serentak bergelombang yang akan di laksanakan oleh desa-desa di daerah itu pada tahun 2018 ini.
"Setelah ranperda ini selesai kita bahas dan diajukan untuk menjadi peraturan daerah, maka selanjutnya kita akan kembali membahas ranperda yang selanjutnya," kata M Mahdan.
Sementara itu Bupati Batanghari Syahirsah menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu yang berkaitan dengan pemerintahan desa agar dapat pro aktif dalam melakukan pembahasan ranperda tersebut.
"Saya minta OPD terkait dapat proaktif demi terciptanya peraturan daerah yang berkualitas dan dapat menajdi dasar hukum yang kuat dan bermutu nantinya," kata Syahirsah. (Advertorial) ***
Pewarta: Muhamad HanapiEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.