Jambi (Antaranews Jambi) - Kasus perceraian di Kabupaten Batanghari mengalami penurunan, Pengadilan Agama (PA) daerah itu mencatat ada 580 kasus cerai yang masuk di tahun 2017.
"Dari data yang berhasil kita catat, kasus perceraian di Batanghari mengalami penurun sekitar 106 kasus," kata Panitera Muda Hukum Akhmad Fauzi di Muarabulian, Sabtu.
Pada tahun 2016, kasus perceraian yang masuk ke pengadilan agama daerah itu sebanyak 686 kasus. dan kasus cerai yang berhasil di putus sebanyak 706 kasus. sementara pada tahun 2017, dari 580 kasus yang masuk, kasus yang berhasil di putus oleh pengadilan agama sebanyak 572 kasus.
Fauzi mengatakan dalam dua tahun terakhir, kasus perceraian yang masuk ke pengadilan paling banyak masuk pada akhir tahun. Diantaranya pada bulan oktober dan november.
"Begitu pula untuk kasus perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kasusnya juga mengalami penurunan," kata Fauzi.
Di tahun 2016, PNS yang mengajukan cerai sebanyak 20 perkara. Dari 20 perkara tersebut, lima perkara diantaranya diajukan oleh suami dan 15 perkara di ajukan oleh istri. Dan 17 perkara diantaranya telah di putus pengadilan agama daerah itu di tahun yang sama dan tiga perkara di putus pada tahun 2017.
Sementara itu, pada tahun 2017 terdapat 17 perkara cerai yang diajukan oleh PNS di daerah itu. Dari 17 perkara tersebut, empat perkara di ajukan oleh suami dan 13 perkara di ajukan oleh istri.
"Untuk perkara cerai dikalangan PNS memang di dominasi pengajuan oleh pihak istri. Sebagian besar beralasan masalah ekonomi dan ketidak cocokan. Saat ini kita masih memproses 3 perkara, sementara 11 perkara telah di putus di tahun 2017," kata Fauzi menjelaskan.
Dan di tahun 2018 ini sudah ada satu pasangan PNS yang mengajukan cerai ke PA di daerah itu.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari M Rifa'i mengatakan, saat ini pihaknya telah mengeluarkan tiga izin cerai terhadap PNS yang mengajukan izin cerai kepada BKPSDMD.
Bagi PNS yang ingin bercerai, terlebih dahulu PNS tersebut mengajukan izin cerai kepada BKPSDMD selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi kepegawaian di daerah itu.
"Kita hanya mengeluarkan izinnya saja, namun terhadap putusan cerai kewenangannya berada pada Pengadilan Agama," kata Kepala BKPSDMD Batanghari M Ripa'i Kadir.***
Kasus perceraian di Batanghari berkurang
Sabtu, 17 Februari 2018 20:44 WIB