Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Dedy Mukti Nugroho, Kamis, lebih rendah sepuluh bulan dari tuntutan dua tahun enam bulan penjara seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jonathan pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jambi.
Selain Kadis Pertanian Tebo, Sarjono, majelis hakim Tipikor Jambi juga memvonis atau menjatuhi hukuman kepada terdakwa lainnya yakni Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama sebagai Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek divonis bervariasi antara satu tahun hingga dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Ketua majelis hakim, Dedy Mukti Nugroho saat membacakan amar putusan kepada keempatnya secara bergantian menyatakan ke keempatnya bersalah dan mereka diwajibkan menggantikan kerugian uang negara dan jika tidak akan digantikan dengan hukuman satu tahun penjara.
Atas vonis majelis hakim tersebut pihak terdakwa diberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari kedepan setelah masa putusan berlangsung.
Para terdakwa divonis sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***2***
Pewarta: Nanang MairiadiEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.