Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7).
"KPK mengamankan uang lain dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sedang dalam proses perhitungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Uang tersebut diduga terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri.
Febri menyatakan tim KPK telah membawa pihak-pihak yang ditangkap tersebut ke gedung KPK, Jakarta.
"Mereka dalam perjalanan ke Jakarta lewat jalur udara, diperkirakan siang ini sampai di KPK dan akan dilanjutkan pemeriksaan intensif," kata Febri.
Sebelumnya, pihak-pihak yang ditangkap tersebut telah menjalani pemeriksaan awal di Polres Tanjungpinang, Kepri pasca OTT.
"Hasil dari kegiatan ini akan disampaikan pada publik melalui konferensi pers sore ini," ucap Febri.
Diketahui, Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap bersama lima orang lainnya di Kepri pada Rabu. Adapun lima orang lainnya terdiri dari unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta.
Mata uang rupiah dan asing terkait OTT Kepri diamankan KPK
Kamis, 11 Juli 2019 11:46 WIB