• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Jumat, 13 Maret 2026
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Olahraga
    • Federico Valverde gemilang, Real Madrid gulung Manchester City 3-0

      Federico Valverde gemilang, Real Madrid gulung Manchester City 3-0

      Kamis, 12 Maret 2026 10:06

      Tujuh gol warnai kemenangan PSG atas Chelsea

      Tujuh gol warnai kemenangan PSG atas Chelsea

      Kamis, 12 Maret 2026 9:41

      Bayern Muenchen telan Atalanta 6-1

      Bayern Muenchen telan Atalanta 6-1

      Rabu, 11 Maret 2026 10:20

      Atletico Madrid gilas Tottenham 5-2

      Atletico Madrid gilas Tottenham 5-2

      Rabu, 11 Maret 2026 7:39

      KONI Jambi pastikan sanksi tegas Pengprov IBCA MMA

      KONI Jambi pastikan sanksi tegas Pengprov IBCA MMA

      Selasa, 10 Maret 2026 16:31

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • Kemenhaj Jambi pastikan dokumen JCH selesai tepat waktu

        Kemenhaj Jambi pastikan dokumen JCH selesai tepat waktu

        Kamis, 5 Maret 2026 18:39

        Pemprov Jambi dukung pembentukan kawasan dan lembaga adat khusus SAD

        Pemprov Jambi dukung pembentukan kawasan dan lembaga adat khusus SAD

        Rabu, 4 Maret 2026 19:00

        Lestarikan nilai-nilai budaya, Pemkot Jambi bersama Pujakesumagelar pertunjukan kuda kepang Turunggo Yekti

        Lestarikan nilai-nilai budaya, Pemkot Jambi bersama Pujakesumagelar pertunjukan kuda kepang Turunggo Yekti

        Minggu, 8 Februari 2026 18:14

        BKSDA Jambi rencanakan PIKG jadi destinasi wisata edukasi alternatif

        BKSDA Jambi rencanakan PIKG jadi destinasi wisata edukasi alternatif

        Jumat, 23 Januari 2026 15:44

        9 Warisan Budaya Takbenda dari Jambi

        9 Warisan Budaya Takbenda dari Jambi

        Selasa, 13 Januari 2026 19:53

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        PIHPS: Harga cabai rawit Rp65.750 per kg, daging ayam Rp31.950 per kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp65.750 per kg, daging ayam Rp31.950 per kg

        Kamis, 12 Maret 2026 10:03

        IHSG berpotensi melemah seiring volatilitas harga minyak global

        IHSG berpotensi melemah seiring volatilitas harga minyak global

        Kamis, 12 Maret 2026 10:00

        Harga emas Antam turun tipis jadi Rp3.042.000 per gram pada Kamis

        Harga emas Antam turun tipis jadi Rp3.042.000 per gram pada Kamis

        Kamis, 12 Maret 2026 9:44

        Harga emas Antam Rabu ini melonjak Rp40.000 ke angka Rp3,087 juta/gr

        Harga emas Antam Rabu ini melonjak Rp40.000 ke angka Rp3,087 juta/gr

        Rabu, 11 Maret 2026 10:21

        Kejaksaan Tinggi Jambi awasi pengelolaan tambang sumur minyak rakyat

        Kejaksaan Tinggi Jambi awasi pengelolaan tambang sumur minyak rakyat

        Kamis, 12 Maret 2026 14:29

        Bandara Sultan Thaha prediksi arus mudik alami kenaikan tiga persen

        Bandara Sultan Thaha prediksi arus mudik alami kenaikan tiga persen

        Rabu, 11 Maret 2026 23:01

        Puskud Jambi salurkan 500 paket sembako menjelang Idul Fitri

        Puskud Jambi salurkan 500 paket sembako menjelang Idul Fitri

        Rabu, 11 Maret 2026 22:55

        TVRI Jambi kolaborasi menggelar gerakan pasar murah jaga stabilitas pangan

        TVRI Jambi kolaborasi menggelar gerakan pasar murah jaga stabilitas pangan

        Rabu, 11 Maret 2026 14:17

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

    • Polhukam
      • Pimpinan SAD yang kabur dari pengadilan menyerahkan diri

        Pimpinan SAD yang kabur dari pengadilan menyerahkan diri

        Kamis, 12 Maret 2026 15:10

        Pelindo Regional 2 teken kerja sama dengan Kejari Muaro Jambi

        Pelindo Regional 2 teken kerja sama dengan Kejari Muaro Jambi

        Kamis, 12 Maret 2026 15:07

        KPK terima 5.080 laporan pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi

        KPK terima 5.080 laporan pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi

        Kamis, 12 Maret 2026 15:04

        Baleg sebut karya jurnalistik masuk substansi RUU Hak Cipta

        Baleg sebut karya jurnalistik masuk substansi RUU Hak Cipta

        Kamis, 12 Maret 2026 14:59

        Menhan imbau masyarakat tak perlu khawatir akan status siaga satu

        Menhan imbau masyarakat tak perlu khawatir akan status siaga satu

        Kamis, 12 Maret 2026 14:54

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Dokter: Gejala campak diawali flu biasa diikuti panas tinggi

        Dokter: Gejala campak diawali flu biasa diikuti panas tinggi

        Sabtu, 7 Maret 2026 16:26

        Pemprov Jambi targetkan dua Sekolah Rakyat beroperasi Juli 2026

        Pemprov Jambi targetkan dua Sekolah Rakyat beroperasi Juli 2026

        Kamis, 5 Maret 2026 18:35

        Balai Pengawasan OM Jambi soroti penyalahgunaan "Whip Pink" di kalangan anak muda

        Balai Pengawasan OM Jambi soroti penyalahgunaan "Whip Pink" di kalangan anak muda

        Sabtu, 28 Februari 2026 16:11

        Dinas TPHP Provinsi Jambi siapkan 17.900 dosis vaksin hewan ternak

        Dinas TPHP Provinsi Jambi siapkan 17.900 dosis vaksin hewan ternak

        Rabu, 25 Februari 2026 17:58

        RSUD Raden Mattaher Jambi pastikan pasokan obat aman selama Ramadhan

        RSUD Raden Mattaher Jambi pastikan pasokan obat aman selama Ramadhan

        Selasa, 24 Februari 2026 16:15

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        PIHPS: Harga cabai rawit Rp65.750 per kg, daging ayam Rp31.950 per kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp65.750 per kg, daging ayam Rp31.950 per kg

        Kamis, 12 Maret 2026 10:03

        IHSG berpotensi melemah seiring volatilitas harga minyak global

        IHSG berpotensi melemah seiring volatilitas harga minyak global

        Kamis, 12 Maret 2026 10:00

        Harga emas Antam turun tipis jadi Rp3.042.000 per gram pada Kamis

        Harga emas Antam turun tipis jadi Rp3.042.000 per gram pada Kamis

        Kamis, 12 Maret 2026 9:44

        Harga emas Antam Rabu ini melonjak Rp40.000 ke angka Rp3,087 juta/gr

        Harga emas Antam Rabu ini melonjak Rp40.000 ke angka Rp3,087 juta/gr

        Rabu, 11 Maret 2026 10:21

        Kejaksaan Tinggi Jambi awasi pengelolaan tambang sumur minyak rakyat

        Kejaksaan Tinggi Jambi awasi pengelolaan tambang sumur minyak rakyat

        Kamis, 12 Maret 2026 14:29

        Bandara Sultan Thaha prediksi arus mudik alami kenaikan tiga persen

        Bandara Sultan Thaha prediksi arus mudik alami kenaikan tiga persen

        Rabu, 11 Maret 2026 23:01

        Puskud Jambi salurkan 500 paket sembako menjelang Idul Fitri

        Puskud Jambi salurkan 500 paket sembako menjelang Idul Fitri

        Rabu, 11 Maret 2026 22:55

        TVRI Jambi kolaborasi menggelar gerakan pasar murah jaga stabilitas pangan

        TVRI Jambi kolaborasi menggelar gerakan pasar murah jaga stabilitas pangan

        Rabu, 11 Maret 2026 14:17

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

        Menjadikan Gizi sebagai investasi masa depan anak Indonesia

        Menjadikan Gizi sebagai investasi masa depan anak Indonesia

        Senin, 2 Maret 2026 12:16

        Tangis Fandi Ramadhan, ABK sabu 2 ton minta keadilan

        Tangis Fandi Ramadhan, ABK sabu 2 ton minta keadilan

        Minggu, 1 Maret 2026 9:51

        ANTARA di negeri Antara

        ANTARA di negeri Antara

        Rabu, 18 Februari 2026 10:35

        Kebebasan berpendapat yang terbelah dan tantangan pers hari ini

        Kebebasan berpendapat yang terbelah dan tantangan pers hari ini

        Senin, 9 Februari 2026 13:52

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        Senin, 28 April 2025 16:19

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Sabtu, 9 Agustus 2025 13:59

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Jumat, 23 Mei 2025 9:37

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Jumat, 14 Februari 2025 9:52

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Kamis, 12 Desember 2024 15:34

    • Foto
      • Arus mudik jalur alternatif Jambi-Sumbar

        Arus mudik jalur alternatif Jambi-Sumbar

        Selasa, 10 Maret 2026 11:26

        Jalur mudik rawan macet di Jambi

        Jalur mudik rawan macet di Jambi

        Senin, 9 Maret 2026 9:48

        Pesantren Ramadhan warga binaan pemasyarakatan

        Pesantren Ramadhan warga binaan pemasyarakatan

        Selasa, 3 Maret 2026 11:28

        Volume penumpang Pelabuhan Kuala Tungkal

        Volume penumpang Pelabuhan Kuala Tungkal

        Senin, 2 Maret 2026 10:22

        Pembangunan jembatan aramco di Agam

        Pembangunan jembatan aramco di Agam

        Selasa, 17 Februari 2026 9:25

    • Video
      • Pastikan bukti lengkap jadi alasan KPK tak terburu-buru tahan Yaqut

        Pastikan bukti lengkap jadi alasan KPK tak terburu-buru tahan Yaqut

        Jumat, 13 Maret 2026 0:17

        Kasus campak meningkat, IDAI imbau orang tua lengkapi imunisasi

        Kasus campak meningkat, IDAI imbau orang tua lengkapi imunisasi

        Jumat, 13 Maret 2026 0:07

        Pemerintah bakal kebut pembangunan PLTS dan PLTP untuk gantikan PLTD

        Pemerintah bakal kebut pembangunan PLTS dan PLTP untuk gantikan PLTD

        Jumat, 13 Maret 2026 0:04

        Prabowo terima kunjungan Wakil PM Australia, bahas isu strategis

        Prabowo terima kunjungan Wakil PM Australia, bahas isu strategis

        Kamis, 12 Maret 2026 23:50

        Dua tanker terbakar di perairan Irak akibat serangan perahu Iran

        Dua tanker terbakar di perairan Irak akibat serangan perahu Iran

        Kamis, 12 Maret 2026 22:52

    Karantina Wilayah lebih bijak

    Senin, 30 Maret 2020 9:32 WIB

    Karantina Wilayah lebih bijak

    Polisi berjaga di Jalan Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020) malam. (ANTARA Jatim/didik/Zk)

    Surabaya (ANTARA) - Akhir-akhir ini seiring pandemik COVID-19, kata lockdown sangat familiar, padahal kata ini tidak dikenal dalam Undang-undang RI.

    Yang ada istilah Karantina Wilayah. Itu tertuang di UU Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Pasal 1 angka 10 disebutkan karantina wilayah di masa kedaruratan kesehatan masyarakat dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

    Hingga hari ini perdebatan perlu tidaknya lockdown masih bergulir. Padahal, Karantina Wilayah atau cukup physical distancing bertujuan sama, yakni memutus rantai penyebaran penyakit.

    Hingga Sabtu (29/3) di Indonesia tercatat 1.285 kasus positif COVID-19, di mana 64 di antaranya sembuh dan yang meninggal 114 orang, termasuk tenaga medis.

    Jika tidak ada langkah radikal, yaitu Karantina Wilayah Terbatas bisa berakibat menghabiskan tenaga medis. Garda terdepan !! Lalu siapa yang merawat korban COVID-19.

    Italia adalah contoh kasus fatal. Karena itu, karantina wilayah perlu dilakukan untuk minimal 14 hari (tinggal di rumah), di daerah berzona merah penyebaran COVID-19. Sanksi tegas diberlakukan bagi pelanggar Maklumat Kapolri.

    Memang akan berdampak pada ekonomi masyarakat, terutama wong cilik. Untuk itu, segala kebutuhan pasokan mereka sehari-hari harus dimatangkan secara maksimal agar tidak ada satu orang pun yang terlupakan mendapat jatah.

    Semoga Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah memberi landasan hukum yang menguntungkan untuk kita semua...Aamiin.

    Karantina Wilayah ini juga disarankan oleh pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) dari satu daerah ke daerah lain.

    "Ini satu-satunya cara agar virus Corona tidak semakin menyebar ke aneka daerah. Apalagi akan ada arus mudik menjelang puasa dan Lebaran," kata Denny dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu.

    Indonesia tidak mengenal istilah lockdown, tapi mempunyai konsepnya sendiri, yaitu karantina wilayah yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

    Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut. Jika minggu depan PP sudah diterbitkan maka pemerintah bisa langsung memberlakukan peraturan karantina wilayah tersebut.

    Sejatinya karantina wilayah itu kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, kini daerah mulai banyak mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi wilayahnya, misalnya Bali, Kota Tegal, Kota Tasikmalaya, Papua, dan DKI Jakarta.

    Oleh karena itu, kata Denny, Pemerintah Pusat harus bertindak menerapkan karantina wilayah sehingga penyebaran virus corona dapat ditekan, dan sejarah tidak akan menyalahkan Pemerintahan Pusat.

    Amerika Serikat dan Italia cukup menjadi contoh. Dua negara itu mengalahkan China dari sisi angka terpapar dan angka kematian. Salah satu penyebabnya karena pemerintah AS dan Italia dianggap lambat memberlakukan sejenis karantina wilayah (lockdown, semi-lockdown).

    "Yang penting harus ada aturan bahwa arus uang dan barang tetap lancar," ujar Denny seraya menambahkan bahwa Pemerintah Pusat harus juga membuat aturan yang memberikan sanksi hukuman fisik atau denda bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan karantina.

    Denny menjelaskan, di era ini publik akan mengerti bahwa kesehatan bersama berada di atas kebebasan. Tak apa kebebasan dibatasi sementara karena penyebaran virus dan nyawa manusia sebagai risiko.

    "Civil society dan pengusaha di era pandemik corona ini sangat ditunggu peran sertanya. Pandemik terlalu besar jika hanya diserahkan kepada pemerintah," tuturnya.

    Hal itu juga diamini Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Dewi Aryani. Ia mendukung Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Karantina Wilayah untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

    "Semoga PP Karantina Wilayah ini segera keluar sehingga bisa menjadi pegangan pemerintah daerah dalam percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," ucap Dewi Aryani melalui pesan WA-nya kepada ANTARA di Semarang, Sabtu (29/3) malam.

    Di lain pihak, Dewi Aryani juga memandang perlu memangkas ego sektoral dalam menghadapi situasi terkait dengan virus corona, kemudian Pemerintah memberi kewenangan penuh kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.

    Saat ini perlu langkah cepat untuk menyelamatkan rakyat. Penekanannya adalah memutus rantai penyebaran di semua wilayah, terutama daerah, jangan sampai terlambat seperti yang dialami DKI Jakarta saat ini.

    Dewi Aryani memandang penting Jakarta segera memberlakukan karantina wilayah meluas guna menghentikan arus warga ibu kota ke daerah-daerah, kemudian menghentikan sementara arus orang daerah masuk Jakarta selain urusan logistik sembako dan kegiatan darurat lainnya.

    Selain itu, sangat penting untuk meningkatkan percepatan sistem atau prosedur kesehatan dengan mengusahkaan tes yang cepat, masif, dan akurat.

    Langkah cepat lainnya, perbanyak intensive care unit (ICU), ruang isolasi, dan ventilator (mesin yang berfungsi untuk menunjang atau membantu pernapasan), perbanyak rumah sakit, termasuk RS swasta di semua daerah.

    "Alur untuk memutus penyebaran di antaranya adalah tracing (pendeteksian), clustering (pengelompokan), dan containing (karantina) di wilayah-wilayah berdasarkan data proses tersebut," kata doktor Administrasi Kebijakan Publik dan Bisnis Universitas Indonesia ini menjelaskan.

    Selanjutnya, baru diberlakukan karantina wilayah terbatas di titik-titik atau cluster yang telah ditentukan.

    Ia menegaskan kembali bahwa kepala daerah sedang menunggu aturan yang tepat dari pusat, termasuk penggunaan relokasi anggaran. Hal ini agar mereka tidak dianggap menyalahi aturan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Beberapa kota (daerah) telah menerapkan penutupan sebagian ruas jalan protokol, seperti Pemkot Surtabaya yang menutup ruas jalan Darmo dan Tunjungan pada jam tertentu (terjadwal), begitu juga Pemkot Bandung.

    PP Karantina Wilayah

    Pemerintah tanggap juga tentang Karantina Wilayah ini, seperti dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebutkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.

    "Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," kata Mahfud saat video conference dengan wartawan di Jakarta, Jumat (28/3).

    Dalam PP itu, akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

    Pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda telah menyampaikan secara langsung ke Pemerintah Pusat meski format karantina belum disepakati.

    "Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman," tuturnya.

    Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP itu nantinya juga akan diatur format pasti karantina wilayah.

    Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP ini.

    "Sekarang sedang disiapkan. Insya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy soal itu," ujarnya.

    Mahfud menjamin PP tak akan lama lagi akan diterbitkan sehingga boleh digunakan sebagai dasar hukum. Kemungkinan kepastian PP ini akan diumumkan pekan depan.

    "Kita ini kan sedang dalam situasi yang darurat. Jadi, dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya, mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," ujarnya.

    Terkait daerah yang telah melakukan penutupan wilayahnya, kata dia, akan ditangani langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

    "Ya nanti akan dilihat, akan disikapi, nanti kan akan ada aturan peralihan biasanya. Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur bahwa karantina kewilayahan bertujuan membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.

    Merujuk aturan tersebut, ia pun mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas.

    Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang karantina wilayah guna mencegah penyebaran COVID-19 tidak akan menutup jalur lalu lintas bagi kendaraan yang membawa bahan pokok.

    "Seumpamanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok," ucap Mahfud.

    Selain itu, toko, warung, maupun pasar swalayan yang memang barang dagangannya dibutuhkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari juga tidak bisa ditutup.

    Tempat-tempat tersebut juga tidak boleh dilarang untuk dikunjungi. Namun, tentu tetap dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah.

    Pewarta: Chandra Hamdani Noor
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Persebaya Surabaya imbang lawan Persib Bandung 2-2

    Persebaya Surabaya imbang lawan Persib Bandung 2-2

    3 Maret 2026 00:58

    Hari Pahlawan, Presiden Prabowo kenang sejarah Pertempuran Surabaya

    Hari Pahlawan, Presiden Prabowo kenang sejarah Pertempuran Surabaya

    10 November 2025 05:53

    Persebaya Surabaya menang tipis 1-0 atas Semen Padang

    Persebaya Surabaya menang tipis 1-0 atas Semen Padang

    20 September 2025 00:58

    Kapolri pimpin upacara peringatan Hari Juang Polri ke-2 di Surabaya

    Kapolri pimpin upacara peringatan Hari Juang Polri ke-2 di Surabaya

    21 Agustus 2025 10:58

    Pemkot Surabaya-Gojek bantu bayar iuran BPJS bagi 15.350 mitra

    Pemkot Surabaya-Gojek bantu bayar iuran BPJS bagi 15.350 mitra

    2 Juli 2025 13:29

    KPK sita dua rumah senilai Rp3,2 miliar di Surabaya dan Mojokerto

    KPK sita dua rumah senilai Rp3,2 miliar di Surabaya dan Mojokerto

    20 Juni 2025 09:32

    Bali United bungkam Persebaya 3-1

    Bali United bungkam Persebaya 3-1

    24 Mei 2025 00:15

    Persebaya gagal raih poin penuh setelah ditahan Semen Padang 1-1

    Persebaya gagal raih poin penuh setelah ditahan Semen Padang 1-1

    12 Mei 2025 10:08

    Terpopuler

    Gubernur Jambi: Kerugian nasabah Bank Jambi ditutupi dari laba 2025

    Gubernur Jambi: Kerugian nasabah Bank Jambi ditutupi dari laba 2025

    Gubernur: Sebanyak 193 SPBU di wilayah Jambi disiagakan dengan tambahan pasokan

    Gubernur: Sebanyak 193 SPBU di wilayah Jambi disiagakan dengan tambahan pasokan

    Sekwan DPRD Batang Hari belum terima surat status hukum anggota dewan

    Sekwan DPRD Batang Hari belum terima surat status hukum anggota dewan

    Pemkab Batang Hari berikan imbauan terkait bekerja di luar negeri

    Pemkab Batang Hari berikan imbauan terkait bekerja di luar negeri

    Kapolda Jambi pimpin sertijab Kapolres Bungo yang baru

    Kapolda Jambi pimpin sertijab Kapolres Bungo yang baru

    Top News

    • KONI Jambi pastikan sanksi tegas Pengprov IBCA MMA

      KONI Jambi pastikan sanksi tegas Pengprov IBCA MMA

      10 Maret 2026 16:31

    • Arus mudik jalur alternatif Jambi-Sumbar

      Arus mudik jalur alternatif Jambi-Sumbar

      10 Maret 2026 11:26

    • Jalur mudik rawan macet di Jambi

      Jalur mudik rawan macet di Jambi

      9 Maret 2026 09:48

    • Gubernur Jambi: Kerugian nasabah Bank Jambi ditutupi dari laba 2025

      Gubernur Jambi: Kerugian nasabah Bank Jambi ditutupi dari laba 2025

      6 Maret 2026 19:09

    • BPJN: Kondisi kemantapan jalan di Jambi mencapai 91,3 persen

      BPJN: Kondisi kemantapan jalan di Jambi mencapai 91,3 persen

      5 Maret 2026 23:01

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com